Itjima Ulama Kab Bogor, Izin Diperketat dan Permintaan Tanah Hingga Kotak Amal

Cibinong – Kasus rudapaksa yang menimpa belasan santriwati di sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) di Bandung, Jawa Barat menjadi landasan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor melayangkan 10 ijtima ulama kepada Bupati Bogor, Ade Yasin.

Dalam Itjima itu, MUI merekomendasikan beberapa poin, diantaranya pengetatan izin pendirian lembaga keagamaan, permohonan bantuan proses sertifikasi tanah wakaf serta memfasilitasi penguatan pemberdayaan nadzir wakaf di lokasi tanah wakaf YPUI hingga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mengawasi secara ketat penyebaran kotak amal di tempat ibadah, pertokoan, warung-warung dan tempat lainnya, yang diduga sebagai bagian dari gerakan radikalisme dan terorisme.

Menyikapi hal ini, Bupati Bogor, Ade Yasin menyebut, Itjima Ulama ini sebagai bagian dari peran serta para umaro dalam memberikan teladan, menciptakan ketenangan dan kenyamanan di masyarakat.

Ulama dan umara, kata Ade, bagaikan satu badan yang harus bersinergi untuk mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan. Bukan hanya fisik, tapi juga batin seperti akhlaqul karimah, aqidah ahlussunnah wal jama’ah, untuk membangun manusia Indonesia seutuhnya.

“Ijtima ulama ini menjadi momentum yang tepat untuk semakin memperkuat sinergi dan kolaborasi antara ulama dengan umaro dalam rangka memperkuat NKRI,” sebut Ade Yasin.

Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Bogor, KH. Ahmad Mukri Aji menerangkan, hari ini para kyai dan ulama sudah menyampaikan 10 poin ijtima ulama hasil keputusan pertemuan para ulama dari 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor yang dihimpun oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor. 10 poin dahsyat, poin satunya jelas kita mengapresiasi kehebatan perangkat daerah kita yang dipimpin oleh Bupati Ade Yasin, Wakil Bupati Iwan Setiawan, dan seluruh jajaran.

“Pimpinan daerah kita telah mampu melaksanakan visi misinya, dinilai maksimal dalam realisasi program Pancakarsa, khususnya Karsa Bogor Berkeadaban sebagai wadah aspirasi keumatan,” kata KH. Mukri Aji
Pantauan di lokasi, Ijtima Ulama ini diberikan oleh para Ulama dan Umaro di Kabupaten Bogor pada acara Wisuda Pendidikan Kader Ulama (PKU) Angkatan Ke-15 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, di Auditorium Sekretariat Daerah, Cibinong, Senin (13/12/2021).

Hadir pada acara tersebut Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Agus Salim, Ketua Umum MUI Jabar, KH. Rachmat Sjafei, Ketua Umum MUI Kabupaten Bogor, KH. Ahmad Mukri Aji, Ketua Baznas Kabupaten Bogor, KH. Lesmana, unsur Forkopimda dan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Baca juga:  Disdik Kab Bogor 'Bobo Cantik' Sekolah Hancur, KBM SDN Cileuksa 05 Terhambat

Berikut 10 Ijtima ulama Kabupaten Bogor :

1. Memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Bogor yang dinilai maksimal dalam realisasi program Pancakarsa, khususnya Karsa Bogor Berkeadaban sebagai wadah aspirasi keumatan.

2. Mendorong Pemerintah Kabupaten Bogor untuk segera membentuk Badan Pengelola Bogor Islamic Center sebagai etalase peradaban Islam demi terwujudnya visi Kabupaten Bogor Berkeadaban.

3. Merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor untuk memperketat izin pendirian lembaga keagamaan Islam dengan memperhatikan pemahaman dan tradisi Ahlussunnah wal Jama’ah serta penerimaan masyarakat setempat yang dibuktikan dengan surat rekomendasi tertulis dari MUI Desa dan Kecamatan.

4. Memohon kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor untuk berperan aktif dalam membantu proses sertifikasi tanah wakaf serta memfasilitasi penguatan pemberdayaan nadzir wakaf di lokasi tanah wakaf YPUI.

5. Memohon kepada Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mengawasi secara ketat penyebaran kotak amal di tempat ibadah, pertokoan, warung-warung dan tempat lainnya, yang diduga sebagai bagian dari gerakan radikalisme dan terorisme.

6. Mendorong Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menyikapi problematika Kawin Kontrak dan atau Kawin Wisata yang banyak terjadi di wilayah Kabupaten Bogor dengan menerbitkan Peraturan Daerah tentang larangan dan antisipasi praktik tersebut.

7. Mengingat banyaknya calon jamaah Haji dan Umroh di Kabupaten Bogor, kami merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mendirikan Pusat Pelayanan, Pelatihan dan Pembinaan Haji dan Umroh yang representatif, serta secara konsisten melakukan evaluasi terhadap pelayanan Haji dan Umroh.

8. Dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi akibat pandemi, kami mendorong Pemerintah Kabupaten Bogor untuk aktif membantu pengurusan dan pembinaan produk halal lokal agar dapat bersaing secara nasional dan global.

9. Melihat banyaknya masyarakat yang mengkonsumsi Narkoba dan minuman keras, kami mendorong Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menghentikan penyebaran minuman keras dan Narkoba dari hulu ke hilir di wilayah Kabupaten Bogor dengan mempertahankan dan meningkatkan Program Nongol Babat (Nobat).

10. Mengingat pentingnya peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) tingkat Desa yang bersentuhan langsung dengan problem keumatan di level bawah, Kami mendorong Pemerintah Kabupaten Bogor untuk memperhatikan dan menunjang kinerja MUI Desa dengan prinsip sinergitas dengan Pemerintah Desa. (Fuz)

Tags: ,