IWO Kecam Intimidasi Wartawan Oleh Oknum Kepala Desa

Intimidasi WartawanIWO Kecam Intimidasi Wartawan Oleh Oknum Kepala Desa

Jonggol, HRB

Dugaan intimidasi oleh oknum Kepala Desa Bendungan Kecamatan Jonggol, terhadap salah seorang wartawan, kini menjadi sorotan berbagai pihak. Salah satunya, Ketua DPD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Bogor, Yudhy Kurniawan, Senin (5/6/2023).

Yudhy mengecam serta menyesalkan sikap arogansi oknum kepala desa tersebut yang seolah tak terima kinerjanya dikritisi oleh wartawan. “Sangat disayangkan sikap oknum kades itu. Wartawan kan hanya mengkritisi kinerjanya, dan kritikan tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi pihaknya,” ucap Yudhi.

Menurutnya, wartawan atau jurnalis sudah jelas tugasnya dilindungi Undang-Undang Pers, dijelaskan dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. “Dimana, Pers adalah penyalur informasi kepada publik yang mempunyai hak untuk mempublikasikan sebagai sosial kontrol,” jelas Yudhy.

Sesuai UU Pers, imbuh Yudhy, jika pers dihalang-halangi atau diintimidasi dalam mempublikasikan baik kesalahan kepala desa atau kegiatan positifnya, pelakunya dapat dikenakan pasal tindak pidana dan ancamannya sangat berat.

“Saya selaku Ketua IWO Kabupaten Bogor sangat menyayangkan adanya dugaan upaya kriminalisasi dan intimidasi oleh oknum tersebut kepada salah satu rekan kita yang ada di wilayah Bogor Timur,” sesalnya.

Menurut Yudhy, dugaan intimidasi berupa pengancaman tersebut tidak hanya mengancam dan membentak, melainkan hal yang paling dasar tentunya dapat membuat psikis si wartawan terganggu sekaligus was-was. 

Baca juga:  Bima Arya  Berkunjung ke Markas UNESCO di Paris, Dorong Penetapan Kebun Raya Bogor Jadi Situs Warisan Dunia

Dan juga merasa khawatir dalam ruang lingkup saat menjalankan aktivitas kegiatan jurnalistiknya. “Sehingga hal ini harus dapat dipulihkan mentalnya dengan jaminan kepastian secara hukum,” katanya 

Tentunya, lanjutnya, hal ini tidak bisa dibiarkan. Bagaimanapun dan siapapun juga wartawannya sebagai warga negara Republik ini tentunya harus mendapatkan rasa aman dan nyaman dalam menjalankan ruang lingkup peliputan dan hidupnya.

“Karena itu adalah bagian dari pada jaminan hak konstitusional yang telah diatur dalam Undang-undang Dasar 1945,” terangnya seraya berharap dengan kejadian ini semua jurnalis bergerak untuk mempertahankan, dan memperjuangkan kebenaran serta bertindak sesuai hukum dan tindakan yang diperkenankan oleh hukum.

Untuk diketahui, wartawan media cetak dan online, SJ atau biasa disapa Jaya kesehariannya meliput berita di wilayah Kabupaten Bogor, khususnya Bogor Timur.

Terjadinya dugaan intimidasi yang dialami SJ disinyalir berawal dari pemberitaan tentang tidak direalisasikannya program ketahanan pangan tahun 2022 sebesar 20 persen dari Anggaran Dana Desa (DD).

Hal itu menyebabkan dirinya mendapatkan intimidasi dalam bentuk chatting di media sosial dari oknum Kades Bendungan di Kecamatan Jonggol dengan kalimat melarang melakukan tugas jurnalistik, menulis kesalahannya. Bahkan si kades melontarkan kalimat kasar dan tidak pantas. (Asb)

Tags: