Izin Gudang PT.NAS Warhouse Dilarang Beroperasi

Jonggol, rakyatbogor.net –  Proyek pembangunan pergudangan milik PT.NAS Warhouse di Kampung Jemblung Desa Sukagalih Kecamatan Jonggol, dipastikan tutup sebelum melengkapi perizinan.

Hal itu dikatakan Kasi Trantib Kecamatan Jonggol, Dadang kepada Rakyat Bogor usai melakukan peninjauan ke lokasi gudang sambil membawa surat teguran khusus dari Pemerintah Kecamatan, Minggu (13/2/2022).

“Dari laporan pihak proyek, mereka mengaku tidak beroperasi dulu saat ini. Mereka mau urus ijinnya dulu baru membangun. Jadi pemilik gudang tadi sudah berkomitmen akan lebih dulu menyelesaikan perizinan,” jelas Dadang

Dadang mengaku, sejauh ini pihak proyek diketahui hanya memiliki legalitas izin lingkungan ditingkat desa. Namun hal itu, tidak dibenarkan jika belum melakukan kepengurusan perizinan tingkat lanjutan hingga Pemerintah Daerah.

Baca juga:  Jadi Langganan Pencemaran Limbah, Ada Apa Dengan Situ Citongtut

“Kita selalu arahkan terkait izin, harus sesuai aturan yang ada, yaitu Perda Kabupaten Bogor dan aturan perizinan lainnya. Kalau sudah lengkap, baru selesaikan pembangunan dan beroperasi,” katanya.

Sebelumnya, pemilik proyek pergudangan tersebut sempat dilakukan peneguran pihak kecamatan. Namun, lantaran pihak proyek terkesan membandel, ahirnya kembali dilakukan peneguran lanjutan. Kini, pihak pemilik proyek pun bersedia untuk melengkapi izin terlebih dulu sebelum beroperasi. Bahkan, saat ini, pemilik memastikan jika ditutup sementara, hingga melengkapi legalitasnya. (Asb)

Tags: