Izin Toko Miras di Ruko Metland Cileungsi Dipertanyakan

Cileungsi, Rakyatbogor.net – Terus beroperasinya Toko Minuman Keras di ruko Metland Cileungsi No 8 membuat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) DPC Bogor Raya, berkirim surat kepada Bupati dan Penyidik PPNS Satpol PP Kabupaten Bogor. Hal itu dilakukan mengingat toko yang diduga tidak memilki ijin tersebut terus beroperasi padahal sudah dilakukan penindakan.

“Kami meminta klarifikasi dan tindakan nyata, dari PPNS atas persoalan miras ini. Tujuan dimaksud untuk menghindari aksi warga yang tidak diinginkan, dan saat ini warga menunggu hal ini disekesaikan dengan baik-baik,” ujar Abah Rahya, wakil DPC LSM Penjara Bogor Raya, saat dihubungi Rakyat Bogor, Selasa (15/2/2022).

Rahya menjelaskan, pihaknya juga mengapresiasi tindakan gerak cepat aparat kepolisian dari Polsek Cileungsi dan Satpol PP Kabupaten Bogor yang sempat melakukan sidak dan menyita 210 Dus serta 29 krat Miras dari berbagai golongan A hingga C,tapi upaya tersebut tidak mempan dan membuat toko miras tersbut kembali beroperasi

“Tapi sangat disayangkan, karena selang beberapa hari, pemilik kembali membuka usahanya. Pelaku usaha itu, berdalih memilik bekal Izin Surat Keterangan SUB Distributor minuman beralkohol (SKMB SUB DISTRIBUTOR),” jelasnya.

Rahya menambahkan, keberadaan ruko miras tersebut juga tidak memilik izin dari lingkungan dan aparat setempat.

“Sepengetahuan kami, jika SKMB itu merupakan bukti keterangan SUB DISTRIBUTOR minuman beralkohol, itu syarat untuk mengajukan kegiatan usaha di lingkungan yang ada izin dari aparat setempat. Karena, hingga saat ini, usaha tersebut tidak mendaoat ijin dari lingkungan dan pemerintah maupun desa setempat,” tukasnya.

Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Bogor, melakukan penyitaan Minuman Keras (Miras) yang dijual disebuah Rumah Toko (Ruko) kawasan Metland No.8 Desa Limusnunggal Kecamatan Cileungsi, Rabu malam (9/2/2022).

Baca juga:  Petani Tanjungsari dan Bogor Mineral Capai Titik Temu

Penyitaan miras berbagai merk oleh Anggota Satpol PP Gabungan tersebut, merupakan kali ke dua, setelah sebelumnya jajaran Polsek Cileungsi melakukan kegiatan serupa.

“Miras yang berhasil kami tertibkan, berjumlah 210 dus dan 29 krat berbagai macam jenis dan golongan,” ujar kasi Ops Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, saat dihubungi Rakyat Bogor, usai kegiatan penyitaan.

Terkait sangsi bagi usaha tersebut, Rhama mengaku tidak melakukan pemberian sanksi, dikarenakan pemilik mengantongi izin lokasi wilayah Kota Bogor.

“Kita tidak segel, karena pemiliknya memiliki izin lokasi, akan tetapi izin operasionalnya ada di wilayah Kota Bogor. untuk sanksinya, paling pengamanan barang untuk selanjutnya dimusnahkan,” tukasnya.

Tindakan sama juga dilakukan petugas kepolisian dari Polsek Cileungsi yang mengamankan puluhan botol minuman keras (Miras) dari berbagai jenis yang sebelumnya di jual disebuah Rumah Toko (Ruko) Metland No.8 Desa Limusnunggal Kecamatan Cileungsi, Senin (7/2/2022), sekira pukul 18.00 WIB.

“Betul, jajaran kami juga telah menggerebek Agen Miras segala jenis yang diketahui  disebuah Ruko Metland Transyogi No 8 Desa Limusnunggal,” kata Kompol Andri Alam.

Sementara Kepala Desa Limusnunggal, Galih Rakasiwi menegaskan untuk menghindari rumor di lapangan bahwa Agen Miras yang masuk wilayahnya, memastikan tidak pernah merasa mengizinkan usaha tersebut.

“Silahkan di cek saja. Dulu memang sempat ke desa minta ijin, tapi saya tolak. Tapi dari info yang kami dapat, pengusaha tersebut, pake ijin OSS ke Kemenhumkam,” kata Galih.(Asb)