Cibinong, rakyatbogor.net – Meski telah berhasil menangkap lima anggota gangster dari kelompok KDSO dan RDF yang melakukan aksi pembacokan kepada salah seorang pemuda di Kecamatan Cibinog, Hingga saat ini Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bogor masih belum berhasil menangkap sejumlah tersangka lainnya yang kedalam Daftar Pencarian orang (DPO).
Aksi penyerangan dan pengrusakan serta penganiayaan yang dilakukan gangster KDSO dan RDF di Café Cinus,di Jalan KR Dadi Kusmayadi,Cibinong beberapa waktu dilakukan oleh banyak orang, tak kurang dari 13 orang ikut terlibat dalam aksi tersebut dengan berbagai peranan. Kata Kasat Reskrim Polres Bogor, Akp Siswo Tarigan Kepada Wartawan Rabu (02/02/22)
“Yang sudah kita amankan ada lima orang, sedangkan delapan orang lainnya anggota gangster ini masih kita kejar,” kata Siswo.
Dari lima tersangka yang diamankannya, Siswo mengaku dua diantaranya adalah pelaku utama pembacokan dan salah satu ketua gangster. Sehingga pihaknya akan lebih mudah mencari delapan pelaku lainnya.
“Delapan anggota gangster yang masih kita kejar ini mempunyai pernan yang berbeda-beda. Ada yang menyediakan sejata tajam, ada yang sopir dan beberapa yang lainnya,” jelasnya.
Dalam penangkapan lima anggota gangster ini, ada salah satu anggota gangster yang positif menggunakan narkoba dan ditangkap di tempat rehabilitasi. Empat dari anggota gangster ini berdomisili di Kecamatan Sukarja dan satu orang di Kecamatan Cibinong.
“Kita juga mengamankan beberapa barang bukti, seperti sajam, kendaran motor dan mobil serta baju korban yang berlumuran darah,” tutur Siswo.
Sebekumnya, pihak Kepolisian berhasil menangkap pelaku utama yang merupakan pimpinan gangster yakni UJ. Ia melarikan di ke Kecamatan Jatinangor Sumedang. Setelah menangkap UJ pihaknya kepolisian langsung menangkap beberapa tersangka lainnya yaitu, RAR, FI, AA dan RD.
“Dari lima tersangka ini satu diantaranya masih dibawah umur. Sedangkan empat lainnya dewasa dengan yang tidak memiliki kerjaan atau pengangguran,” kata Kapolres Bogor, Akbp Iman Imannudin.
Para tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 170 KUHP, pasal 351 KUHP, pasal 358 yang dikontruksikan untuk pasal 340 KUHP. Sebab para gangster ini sudah mempersiapkan sebelumnya sampai perbuatannya menyebabkan orang lain meninggal.
“Ancaman pidana para tersangka ini maksimal 20 tahun penjara,” kata Iman
Sebelumnya,pada Minggu (23/1/2022) pukul 04.40 WIB, segerombolan gengster menyerbu sebuah cafe di kawasan RSUD Cibinong. Tanpa sebab yang jelas, segerombolan orang tak dikenal ini
mengayunkan berbagai senjata tajam ke pengunjung yang saat itu tengah bercengkrama menikmati malam libur. Akibatnya, pengunjung cafe terbuka yang tengah ramai ini pun berhamburan untuk menyelamatkan diri. Dalam kondisi tidak siap, banyak pengunjung bahkan jatuh tersungkur karena menabrak batu dan benda lain di sekitar lokasi.
Mirisnya, Rizki Ramadhan, warga Babakan Tarikolot, RT 3/RW 7, Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong. Rizki harus kehilangan nyawa setelah dikejar kelompok gengster dan terjatuh.
“Begitu terjatuh bukan di tinggal pergi, berandalan ini langsung membacok bagian punggung korban dan akhirnya meninggal di tempat” ujar salah satu warga yang melihat kejadian tersebut.
Kerabat Rizki yang ditemui di lokasi menyatakan, korban berada di cafe sekitar pukul 00.30 WIB. Korban Rizki sendiri diketahui tengah bersama dua orang temannya. Keterangan lain menyebut, sedikitnya ada 3 korban luka berat dan satu meninggal dalam kejadian tersebut. Sementara, pelaku pembacokan ini diperkirakan melibatkan puluhan orang yang menumpang satu unit mobil jenis toyota yaris dan sekitar 20 motor. (djm)
-
Kirab Merah Putih 1001 Meter Akan Dihelat Di Kebumen, Catat Tanggalnya
-
Distributor Kopgim Tandatangan SPJB dengan Kios Pupuk Bersubsidi Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor