Jadi Lahan Hijau, Puluhan Bangunan di Perbatasan Kota-Kabupaten Rata Dengan Tanah

Bogor Selatan, rakyatbogor.net –  Demi mewujudkan lahan hijau di perbatasan Kota dan Kabupaten Bogor atau sekitar simpang pintu tol Ciawi, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bertindak tegas. Sebanyak 22 bangunan liar (bangli) yang diisi oleh para pedagang kaki lima (PKL) di lokasi tersebut diratakan dengan tanah, Selasa (8/2/2022).

Bangunan tersebut terletak di dua wilayah kelurahan. Yakni di Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Bogor Timur dan Kelurahan Harjasari di Kecamatan Bogor Selatan. Puluhan bangli tersebut berdiri diatas lahan negara milik Kementerian PUPR yang difungsikan oleh Jasa Marga.

“Rencana penertiban kita kali ini adalah untuk perubahan lahan menjadi lahan hijau, taman, maupun fasilitas lain. Kami juga dalam rangka mendukung kegiatan Jasa Marga di wilayah Kota Bogor,” kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim usai meninjau pembongkaran.

Dedie menambahkan, ada sekitar 22 lapak yang dibongkar, dimana delapan orang di antaranya merupakan warga yang berdomisili di Kota Bogor. Semuanya, kata dia, sudah dilayangkan tiga kali surat peringatan sebelum akhirnya dilakukan penataan.

“Yang delapan warga Kota Bogor itu tentunya kita coba cari solusi. Karena itu lahan bukan milik Pemkot Bogor, melainkan milik negara. Harus ditertibkan karena ada kepentingan lain. Serta Undang-Undang jalan tol yang harus kita amankan,” tambahnya.

Baca juga:  Kadinkes Lega Kota Bogor Nihil Campak

Di tempat yang sama, Division Head Jasa Marga Metropolitan Toll Road Regional, Raddy Riadi Lukman menjelaskan, pihaknya diminta oleh kementerian untuk mengembalikan kembali fungsi taman yang ada di sana.

“Ini tanggung jawab kita terkait kelancaran mobilitas jalan tol. Karena dengan adanya lapak-lapak ini mobilitas terhambat. Dan ini juga merupakan area krodit kerumunan, apalagi saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19,” kata Raddy.

Sejalan dengan fungsi taman, nantinya di areal sepanjang kurang lebih 500 meter tersebut akan dipagari. Tujuannya agar membuat lahan hijau tersebut tidak kembali dikotori oleh lapak – lapak tersebut.

Pembongkaran sekaligus penataan kawasan tersebut dilakukan oleh Satpol PP, Dinas Perumkim, Dinas PUPR dan juga didampingi oleh personel dari TNI/Polri serta Camat Bogor Timur dan Bogor Selatan. Pembongkaran juga disaksikan langsung oleh pihak dari Jasa Marga. (CP/**8)