Bogor, HRB – Hari ini sistem ganjil genap berlaku bagi kendaraan yang ingin melintas menuju kawasan Puncak Bogor.
Pemberlakuan ganjil genap oleh Polres Bogor untuk mengantisipasi penumpukan kendaraan selama libur kenaikan Isa Almasih 2022.
Aparat kepolisian dari Polres Bogor menerapkan ganjil genap di Puncak Bogor ini sejak Rabu, 25 Mei hingga Minggu, 29 Mei 2022.
Kawasan wisata Puncak Bogor selalu ramai dikunjungi wisatawan terlebih pada saat libur akhir pekan.
Apa lagi jika libur akhir pekan berdekatan dengan hari libur nasional. Banyak wisatawan yang menyerbu kawasan wisata Puncak.
Untuk mengantisipasi kemacetan Polres Bogor menerapkan ganjil genap berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 84 tahun 2021 tentang Pemberlakuan No Pol Kendaraan Ganjil Genap di kawasan wisata.
Selain menerapkan ganjil genap, Polres Bogor juga menerapkan sistem one way atau satu arah yang penerapannya bersifat situasional.
KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ketut Laswarjana kepada wartawan mengatakan, ganjil genap ke Puncak Bogor berlaku sejak Rabu, pukul 14.00 WIB hingga Minggu, pukul 24.00 WIB.
“Jadi (ganjil genap) hari Rabu jam 14.00 WIB sampai hari Kamis jam 24.00 WIB. Kemudian hari Jumat mulai jam 14.00 WIB dan hari Sabtu-Minggu jam 24.00 WIB,” terangnya.
“Kalau oneway melihat situasi di lapangan, apabila arusnya padat kita mainkan,” ujarnya.
Penerapan ganjil genap ini disesuaikan antara tanggal dengan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan.
Pada hari ini Kamis, 26 Mei 2022, maka kendaraan yang diizinkan melintas di kawasan Puncak Bogor adalah kendaran dengan pelat nomor yang akhiran genap.
Polres Bogor menerapkan ganjil genap di Puncak Bogor mulai dari pos polisi simpang Gadog hingga kawasan puncak pas dekat restoran Rindu Alam.(*)
Editor: Muzakkir
Tags: Ganjil Genap, Polres Bogor, puncak bogor, Wisata Bogor
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut