RAKYATBOGOR.NET – Jaksa Penuntut Umum dari Pengadilan Negeri Bekasi mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin.
Dalam keterangan pers Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya mengatakan, ketiganya telah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindakan pidana yang diatur dan diancam dalam Dakwaan Kesatu Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tiga terdakwa ini didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (20), dan M Riswandi (16). Ai Maimunah adalah istri Wowon, sekaligus anak tiri, sementara Ridwan dan Riswandi adalah anak Ai Maimunah,” kata Nur Sricahyawijaya Senin, 2 Oktober 2023.
Kejadian tragis ini terjadi pada tanggal 11 Januari 2023 di Bekasi. Wowon dan kawan-kawannya diduga membunuh ketiganya dengan menggunakan kopi yang dicampur dengan racun tikus. Mayat para korban pembunuhan berantai ini ditemukan di daerah Cianjur.
Selain kasus ini, Wowon juga diduga terlibat dalam pembunuhan sembilan orang lainnya, yang mayatnya dikubur di berbagai lokasi. Kejahatan ini telah mengguncang masyarakat dan menjadi sorotan tajam di seluruh Indonesia.
Tuntutan Hukuman Mati
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bekasi, Jaksa Penuntut Umum dengan tegas menuntut hukuman mati terhadap Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin. Tuntutan ini tidak hanya sebagai bentuk keadilan bagi korban, tetapi juga sebagai peringatan kepada masyarakat bahwa tindakan kejahatan berat akan mendapatkan hukuman setimpal.
Kasus ini telah menciptakan ketegangan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat Bekasi dan sekitarnya. Masyarakat merasa sangat terpukul oleh kejahatan yang begitu keji, terutama karena beberapa korban adalah anggota keluarga dari terdakwa.
Pengadilan ini bukan hanya tentang menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga tentang memberikan dukungan kepada keluarga korban. Proses peradilan ini diharapkan dapat membawa keadilan kepada korban dan keluarga mereka yang masih berduka.
Penegakan Hukum yang Tegas
Kasus ini juga menjadi bukti bahwa sistem peradilan di Indonesia berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan tegas terhadap pelaku kejahatan berat. Tuntutan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum adalah contoh nyata dari penegakan hukum yang kuat dan konsisten.
“Dengan tuntutan hukuman mati yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa di masa depan. Ini adalah langkah yang sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” jelas Nur Sricahyawijaya.
Kasus ini adalah salah satu kasus yang sangat mencengangkan dan memilukan di wilayah Bekasi. Tuntutan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum menjadi langkah yang penting dalam menegakkan keadilan dan menegaskan bahwa tindakan kejahatan berat tidak akan ditoleransi. Semoga proses peradilan ini berjalan dengan adil dan memberikan keadilan kepada semua pihak yang terlibat.(Zack)
Tags: Kejari Kabupaten Bekasi
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut