Jaksa Tuntut BS 1 Tahun 6 Bulan, Kuasa Hukum Siapkan 13 Bukti untuk Pledoi

Bogor, Rakyatbogor.net – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menuntut BS, seorang pengusaha asal Bandung, dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong pada Senin, 15 Juli 2024, menguak tindak pidana penggelapan yang dilakukan BS pada tahun 2013 di Bellanova Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 372 KUHP.

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Zulkarnaen, JPU Farida Ariyani menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 372 KUHP. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara 1 tahun dan 6 bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar jaksa Farida Ariyani saat membacakan tuntutannya di ruang sidang Harifin A Tumpa.

Tuntutan Jaksa Dinilai Moderat

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum BS, Bernhard, menyatakan bahwa tuntutan JPU selama 1 tahun dan 6 bulan cukup moderat. Bernhard menjelaskan bahwa JPU berfokus pada Pasal 372 KUHP dalam dakwaannya, meskipun ada dakwaan lain yang tidak terbukti.

“Saya kira tuntutan ini cukup moderat karena jaksa lebih banyak mengungkapkan fakta di persidangan yang mengarah ke perdata,” ujar Bernhard. Menurutnya, tuntutan jaksa telah mengakomodir fakta yang terungkap di persidangan.

Baca juga:  Guru PAUD Pun Harus Ikut Cegah dan Tangani Stunting

Bernhard juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera mengajukan pembelaan (pledoi). Dalam pledoi tersebut, mereka akan mengungkap fakta-fakta persidangan dan membuat analisa hukum terhadap tuntutan jaksa. “Analisa tentang fakta di persidangan ini, mudah-mudahan bisa menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memutus perkara ini seadil-adilnya,” tambah Bernhard.

Pledoi dan Bukti yang Akan Diajukan

Bernhard menyatakan bahwa mereka akan mengajukan 13 bukti yang sangat valid dan sesuai dengan fakta sebenarnya dalam kasus ini. Bukti-bukti tersebut, termasuk surat pernyataan dari Hendra Hakim selaku pelapor, akan diserahkan kepada majelis hakim. Hendra Hakim telah menyebutkan bahwa pihaknya akan menyerahkan seluruh hasil penjualan tanah yang sudah dilakukan PPJB dengan Roy kepada terdakwa.

“Banyak lagi bukti-bukti lain yang nanti akan diberikan kepada majelis hakim,” ujar Bernhard. Sidang pledoi dijadwalkan akan dilaksanakan pada Selasa, 16 Juli 2024.

Tags: , ,