Jalan Berliku Lelang Jabatan

Lelang JabatanILUSTRASI: Lelang Jabatan

KETUA Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Usep Supratman meradang, karena berbelitn dan lamanya sistem birokrasi penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Padahal, kekosongan sejumlah jabatan pada lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Bogor, membuat pelayanan terhadap masyarakat tak berjalan dengan optimal.

Politisi PPP itu kecewa dan mengkritik pemerintah pusat. Ia tak ingin jalan berliku untuk melakukan rotasi dan promise jabatan menghambat pelayanan public. Sebab, suka tidak suka, performa kinerja birokrat akan menukik jika banyak jabatan yang kosong.

Pemkab Bogor, dalam hal ini, Plt Bupati baiknya belajar dari pengalaman sebelumnya, sehingga proses pengisian pejabat di daerah tidak terkendala. Apalagi, kekosongan jabatan terjadi sudah cukup lama pada dinas-dinas yang strategis. Kekosongan jabatan ini harus selesai di awal 2023 ini.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor Irwan Purnawan mengaku, Pemkab Bogor tak berdiam diri terkait solusi kekosongan jabatan tersebut. Pemkab Bogor telah mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk melaksanakan open bidding atau lelang jabatan eselon II.

Namun, kembali ke soal birokrasi, Pemkab Bogor perlu meminta izin kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menggelar open bidding. Jadi, walau sudah mendapatkan rekomendasi dari KASN, izin Mendagri mutlak diperlukan untuk melaksanakan open bidding.

Baca juga:  PPP di Pusaran “Bani Yasin”

Dalam mengisi kekosongan jabatan eselon II di lingkup Pemkab Bogor ini, BKSDM akan melakukan asesment kepada beberapa dinas setelah itu baru akan dilaksanakan open bidding.

Terlepas dari proses birokrasi pengisian pejabat, Pemkab Bogor harus tetap dipantau dalam langkah pengambilan kebijakan menempatkan seseorang ke dalam jabatan struktural dinas. Proses lelang jabatan ini harus sejalan dengan prinsip kelayakan dan kepatutan.

Sebab, ada kekhawatiran, walau secara formal proses seleksinya dilakukan secara terbuka, siapapun dan darimana pun pejabat yang mendaftar kemudian terpilih, tetap saja harus sesuai dengan selera pimpinan atau kepala daerah.

Untuk itu, besar harapan agar open bidding pejabat eselon II Pemkab Bogor ini bukan cuma sekedar formalitas, terlebih sempat ada tuduhan terjadi jual-beli jabatan. Selain itu, kini sudah memasuki tahun politik, ada kemungkinan tarik-menarik kepentingan antara pemangku kebijakan.

Panitia seleksi harus mampu independen dan menjaga integritas pemerintah daerah dengan memilih pejabat sesuai kompetensi, bukan karena siapa yang mampu memberi mahar.

Tags: