Rumpin, rakyatbogor.net – Ketua Paguyuban BPD Kecamatan Rumpin, Didi Furqon Firdaus naik pitam dengan tingkah polah para pengusaha tambang dan pelaku transporter kendaran pengangkut galian yang dinilainya acuh dengan kerugian yang diderita masyarakat.
Saking kesalnya, ia bahkan mengaku akan melaporkan segala bentuk pelanggaran aktifitas tambang di Rumpin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman RI. “Karena saya yakin ada tata kelola tambang dan kelola transportasi yang tidak benar sehingga tidak hanya merusak lingkungan juga merusak jalan rakyat yang berkapasitas 8 ton ini,” paparnya kepada Rakyat Bogor, Senin (21/2/2022).
Lebih lanjut Didi pun menyebut aktifitas tambang di Rumpin seolah tak tersentuh hukum. Dugaan adanya oknum dibelakang perusahaan-perusahaan eksploitasi itu pun, bukan tidak mungkin adanya. Sebab, banyak aturan yang secara legalitas memiliki aturan hukum yang tetap, namun tetap saja tak diindahkan.
“Contoh adalah aturan yang dibuat oleh Bupati Rachmat Yasin dulu dengan menetapkan portal di empat titik. Aturan ini bagus karena membatasi lalu lalang truk yang dipastikan menjadi penyebab kerusakan jalan selama ini. Tapi buktinya, truk-truk itu tetap saja lolos,” paparnya.
Buktinya kata Didi, bisa dilihat dari kerusakan di sejumlah ruas di Jalan Raya Cicangkal sampai Leuwiranji hingga Jampang, Gunung Sindur. “Aturan Undang-Undang (UU)-nya ada, jalan itu tak boleh dilewati oleh kendaraan diatas 8 ton, tapi mana? Tak ada penindakan,” kesalnya.
Tak hanya soal infrastruktur yang rusak, tambang juga berdampak pada berbagai sektor penghidupan warga. Khususnya kesehatan. Dimana, sudah banyak warga yang kini mengidap penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
“Saya minta Dinas Kesehatan untuk memeriksa masyarakat Rumpin terkait kesehatan paru parunya. Kami juga mohon para pelaku tambang dan transporter untuk tidak merusak alam dan jalan rakyat,” imbaunya.
Sementara itu, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 120 tahun 2021 tentang Jam Operasional Truk Tambang rupanya tak diindahkan para pengusaha truk tambang. Ironisnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, seolah tak bernyali mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin bagi perusahaan tambang pelanggar aturan yang ditandatangani Bupati itu.
Hal ini kontan menjadi ironi. Seperti dua bilah mata pisau yang saling bertolak belakang, aturan yang dibuat seolah tak lebih dari pelengkap. Pasalnya, disisi lain ragam pelanggaran tetap terjadi di lapangan, hampir setiap hari.
Seperti yang terjadi pada Senin (21/2/2022). Dari laporan yang diterima Pelita Baru, masih banyak truk-truk tambang yang lalu lalang di luar jam yang telah ditentukan dalam Perbup 120, yakni pukul 00.00-05.00 WIB.
Menyikapi hal ini, Junaedi Adhi Putra, Ketua Aliansi Gerakan Jalur Tambang (AGJT) menyayangkan masih banyaknya armada angkutan truk tambang yang tidak mengindahkan Perbub 120/2021.
Tak hanya itu, dirinya pun kecewa dengan sikap kurang tegasnya para pemangku kebijakan atas pelanggaran yang dilakukan sejumlah pengendara truk tambang bertonase besar. Menurutnya, seharusnya pemerintah lebih tegas dan terbuka memberikan sanksi kepada para transporter yang armadanya kerap melanggar Perbub 120.
“Sanksi bisa saja pelarangan operasional di wilayah Kabupaten Bogor,” kata pemuda yang tengah mengenyam pendidikan hukum di Universitas Pamulang ini.
Selain sanksi kepada para trasnporter, menurut Jun, sapaan akrabnya sanksi juga harus diberikan kepada para pengusaha tambang yang tidak menyediakan sarana parkir yang memadai dan melepaskan armada keluar dari area pertambangan sebelum jam operasionalnya. Sanksi bisa saja berupa pencabutan ijin lokasi dan ijin operasi pertambangan.
“Jika memang para pengusaha diwilayah Bogor sudah tidak mengindahkan peraturan pemerintah daerah, ya lebih baik dikeluarkan saja dari wilayah kabupaten Bogor,” tegas Junaedi lagi.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Agus Ridho hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan terkait pelanggaran truk tambang di wilayah Rumpin.(fuz)
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut