Sukamakmur, HRB
Pembangunan ‘setengah hati’ Jalan Raya Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang – Desa Cibadak – Kecamatan Sukamakmur, atau betonisasi hanya dikerjakan separuh jalan, pada akhirnya membuat banyak orang susah lantaran macet yang disebabkan setiap pengguna jalan harus bergantian saat melintas.
Informasi yang dihimpun, kondisi ini sudah terjadi berbulan-bulan hingga berganti tahun, akibat proyek pembangunan jalan utama penghubung dua kecamatan ini tak dirampungkan. Hal ini pun sudah mengundang kritikan banyak pihak, terutama kalangan aktivis LSM.
Seperti diketahui, proyek jalan yang disinyalir ditinggal pemborong tersebut, nilainya cukup fantastis dengan nominal belasan miliar rupiah dari APBD Kabupaten Bogor Tahun Anggaran (TA) 2022 ini, Ironisnya, proyek tersebut dikerjakan separuh jalan oleh pelaksana pembangunan.
“Sudah 8 bulan lebih, kondisi pembangunan jalan yang dikerjakan hanya separuh jalan ini, tak kunjung dirapihkan. Jelas ini buat susah bagi warga yang kewat, apalagi pas hari libur pasti macet karena banyak pengunjung wisata di jalur ini yang harus antri bergantian,” ucap Rian (30) warga Desa Karang Tengah, baru-baru ini.
Dia mengaku, proyek yang diduga ditinggal pemborong tersebut terjadi 8 bulan lebih lamanya. Ia pun bersama petugas Linmas Desa setempat terpaksa harus standby di tempat guna menghindari kemacetan parah. “Kalau gak dijaga untuk digilir, pasti macetnya parah,” keluhnya.
Senada, Rohman (25) salah satu pengguna jalan yang melintas untuk berwisata, mengaku terjebak dengan kondisi jalan yang hanya diperbaiki separuh jalan tersebut.
“Kita kejebak macet, soalnya semua kendaraan yang lewat itu hanya bisa melintas di jalan yang sudah diperbaiki. Sementara sisa jalan yang masih rusak itu, sempit dan membahayakan,” keluhnya
Warga dan pengguna jalan pun, mendesak agar Pemerintah Kabupaten Bogor, untuk segera melanjutkan perbaikan jalan tersebut, guna kelancaran lalu lintas warga setempat, maupun pengguna jalan yang hendak ke areal wisata.
“Intinya, masyarakat tuh mendesak pemerintah daerah untuk segera merampungkan perbaikan jalan yang rusak dan ditinggal pemborong ini. Jangan sampai warga gusar kemudian aksi turun ke jalan atau memblokir jalan,” harapnya.
Aktivis Pemantau Kinerja Aparat Negara, Romi Sikumbang, menyayangkan atas persoalan pembangunan jalan yang dinilai tidak menyeluruh tersebut. Menurutnya, sejatinya pihak kontraktor selaku pelaksana, wajib menyelesaikan pembangunannya hingga tuntas, dan bukan malah ditinggal.
“Harusnya diselesaikan secara tuntas, bukan malah ditinggal. Kalau jalan hanya dibangun separuh jalan, kan sudah jelas bikin repot pengguna jalan karena harus bergantian. Jelas, macet mengganggu lalu lintas,” ujarnya.
Pihaknya meminta agar penyedia jasa, bertanggungjawab atas persoalan pembangunan jalan yang dinilai belum tuntas tersebut. “Selain itu, pihak PUPR juga harus tegas, dengan menegur serta membacklist CV selaku penyedia jasa tersebut,” imbuhnya. (Asb)
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut