Jalan PSU Tlajung Udik Ditutup, Kuasa Hukum PT.FS Ingatkan Indonesia Negara Hukum

GUNUNG PUTRI.HRB

Adanya pemasangan plang dan pagar beton di lokasi lahan peruntukan Prasaran, Sarana dan Utilitas (PSU) di Desa Tlajung Udik Kecamatan Gunung Putri, yang menghalangi akses jalan. Kuasa hukum PT.Ferry sonneville, Aripudin angkat bicara.

Dijelaskan Aripudin, siapapun baik yang memasang plang nama, maupun memerintahkan membuat pagar beton. Pihaknya meminta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum nantinya.

“Jelas ya, jadi masyarakat jangan terprovokasi. Biarkan kami yang menyelesaikannya, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Saya pastikan bahwa pembuatan jalan untuk akses PSU, adalah tanah milik PT Ferry Sonneville dan bukan pihak lain,” ucap Kuasa Hukum PT.Ferry Sonneville , Aripudin, Selasa (08/09).

Dia menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya sedang mengerjakan pembuatan badan jalan, yang menghubungkan jalan utama menuju area Prasara Sarana dan Utilitas (PSU) di lokasi tersebut.

“Pembuatan jalan itu memang sesuai rencana, ketika kita serahkan PSU seluas 2.8 Hektare kepada pemerintah daerah pada tahun 2017 lalu,” jelasnya.

Baca juga:  Rumah Kost Dituding Jadi Ajang Prostitusi Online

Menurut Aripudin, terkait dengan jalan PT. Ferry sonneville sudah menyerahkan secara administrasi dan secara fisik, pihaknya sedang mengerjakan badan jalan tersebut.

“Kalau ada pihak- pihak yang meghalangi pembuatan jalan akses masuk PSU, yang sedang kita kerjakan. Saya cuma ingatkan bahwa Indonesia, adalah negara hukum,” tegas mantan aktivis mahasiswa 98 itu.

Lebih lanjut, Aripudin menegaskan, bahwa area badan jalan yg sedang dikerjakan adalah SHGB a/n PT. Ferry sonneville seluas 1 Hektare, bersamaan dengan akta pelepasan hak.

“Jadi terkait dengan adanya pihak-pihak yang melakukan pemasangan pagar dan plang di area tersebut, pada hari Selasa kemarin. Kita sudah laporkan kepada pihak Polres Bogor, dengan Laporan Polisi (LP) no : LP/ B/1295/IX/2021/JBR/RES BGR,” tutupnya.(Fik/As)

Tags: , , ,