Jalur Angkot Citeureup Jadi Lapak Dagang, Dishub Panggil Pengelola

CITEUREUP.HRB

Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dua Wilayah Cileungsi, segera memanggil pengelola lapak yang diketahui menyewakan kepada para pedagang di jalan angkutan umum.

Hal ini diakui Jaya Kepala UPT Dua Wilayah Cileungsi, setelah menghadiri audensi lanjutan bersama tokoh masyarakat dan kapala desa citeureup, perwakilan pedagang , Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor serta pihak Kecamatan, dan melakukan pengecekan lokasi lapak para pedagang tersebut.

“Dari hasil pengecekan di lapangan, kami segera panggil pengelolanya,” kata Jaya kepada rakyatbogor.net, Selasa (02/11/2021).

Menurut Jaya, dari aduan masyarakat yang ada, bahwa Auning pedagang tersebut jika diketahui berada di jalan angkutan umum, sudah seharusnya dilakukan pembongkaran.

“Secepatnya kita akan relasikan keinginan warga. Terkait Auning pedagang, Itu sudah seharusnya di bongkar sesuai dengan fungsinya,” jelasnya.

 

Kades Citeureup Marwan Hermawan menegaskan kepada pihak intansi terkait, untuk memberikan realisasi bukti nyata dengan kembalikan lahan -lahan di Pasar Citeureup, sesuai dengan fungsinya.

Baca juga:  Dishub Kembali Tegur dan Panggil Managemen Pasar Wanaherang

“Kalau di lapangan sesuai pengecekan tidak sesuai, ya jangan diijinkan. Artinya kalau didiamkan berarti mengijinkan yang salah dong,” jelasnya.

Pihaknya berharap, kepada Pemda Bogor untuk mengutamakan kepentingan umum dan jangan sampai ada pihak yang dirugikan.

“Jalan itu kepentingan umum dan harus diutamakan. Jadi jangan mengutamakan kepentingan pribadi oknum,” tutupnya.

Sebelumnya, Kasatpol PP Kabupaten, Agus Ridhallah bersama anggotanya sempat melakukan pengecekan lokasi Pasar Citeureup yang diketahui adanya alih fungsi jalan menjadi auning pedagang. Namun tak lama, setelah menemui pihak Perumda Pasar Tohaga, kembali bergegas meninggalkan lokasi.

Untuk diketahui, dari pengakuan salahsatu pedagang, lapak yang diketahui berada di jalur angkutan umum tersebut, diketahui disewakan oleh oknum kepada pedagang, dengan nominal 3 juta hingga belasan juta rupiah setiap tahunnya.

Berbagai pihakpun, melakukan audensi lanjutan di Kantor Desa Citeureup dengan membahas berbagai persoalan yang ada di Pasar Citeureup. Hal ini dilakukan untuk adanya penataan sesuai fungsinya.(Asb)

Tags: , , , ,