Rumpin, Rakyatbogor.net – Bupati Bogor Ade Yasin belum lama ini telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait jam operasional truk tambang di wilayah Kabupaten Bogor namun sepertinya tidak dihiraukan oleh pengusaha dan pengendara truk tambang.
Seperti salah satunya di jalan raya Cicangkal Gunung Sindur Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor, terpantau sejak siang hingga sore banyaknya kendaraan truk memiliki roda 10 melenggang bebas di jalan raya tersebut.
“Kenapa tidak di Rumpin juga diterapkan Perbup, sama kedudukanya kelas jalannya juga sama. Selama ini, truk tambang di Rumpin ini semrawut, banyak warga yang resah,”kata Agus Tarmizi Ketua RW 01 Desa Sukamulya, Kamis (06/01/2021)
Ia mengungkapkan, perbup di Kecamatan Rumpin ini sepertinya tidak berlaku. Banyak truk tronton atau truk tambang yang bermuatan melintas pada siang hari, saya inginnya Perbup ini juga bisa diberlakukan.
“Saya juga berharap, truk tronton yang terparkir di jalanan itu seharusnya di lokasi galian jangan dulu keluar di jalan raya. Kalau perbup jam operasional truk tronton itu jam 22.00 wib, berarti baru keluar, “terangnya.
Terkait itu Camat Rumpun Ade Zulfahmi mengatakan, pihaknya akan mengikuti Perbub yang berlaku dan akan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan, pihak polsek dan satpol PP akan menindak lanjuti.
Menurutnya, nanti akan dilakukan pendekan sekaligus sosialisasi ke pengusaha tambang dan transporter truk tambang. Melihat kondisi lapangan, penegakan Perbup, ini perlu tahapan.
“Nanti kita kasi pemberitahuan sosialisasi, baru nanti kita laksanakan. Sebetulnya, solusinya ada pada jalur khusus tambang. Tapi, jalur tambang sekarang baru tahap perencanaan yang akan disamakan dengan jalan tol,”pungkasnya. Yan
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut