Ciomas, HRB
Menjelang Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Kurban, Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Bogor akan mengeluarkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan Kurban (SKKH). Hal itu untuk memastikan kondisi kesehatan hewan kurban di pasaran dalam kondisi sehat.
Selain SKKH, Diskanak juga meminta semua pedagang hewan agar berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan desa setempat terkait perizinan lingkungan.
Hal itu dikatakan Mulyadi, PLt, kepala Dinas Perikanan Dan Peternakan Kabupaten Bogor saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pedagang Hewan di kecamatan Ciomas dan Dramaga.
Menurut Mulyadi, saat ini penyakit bisul atau LSD tengah marak menyerang hewan, terutama sapi. Karena itu, pihaknya memastikan setiap hewan yang dijual harusdalam kondisi sehat.
“Kami melakukan kunjungan ke setiap pedagang hewan untuk memastikan semua hewan yang dijual sehat. Dan Diskanak akan mengeluarkan SKKH pada H-3 Idul Adha. Sehingga semua hewan dapat dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu,” ujarnya belum lama ini.
Saat ini, lanjut dia, setiap banyak pedagang hewan kurban di setiap wilayah dan mereka harus mengantongi izin lingkungan. “Makanya mereka harus koordinasi dengan pihak desa dan kecamatan setempat dulu,” tukasnya.
Sementara itu Dedi Kurniadi, Kepala UPT Kesehatan Hewan wilayah Ciomas mengatakan, pihaknya hanya akan mengeluarkan SKKH bagi hewan kurban yang sudah diperiksa kesehatannya. Sehingga semua dilakukan oleh dokter hewan dan sesuai aturan.
“SKKH akan kami keluarkan jika memang sudah dilakukan pemeriksaan. Karena itu kami ingin memastikan semua hewan kurban sehat. Dan setiap hewan kurban harus memiliki satu surat keterangan, sehingga yang dikeluarkan sesuai jumlah ekor,” terangnya.
Ia menegaskan, SKKH dikeluarkan gratis tanpa biaya, serta berlaku untuk semua wilayah di Kabupaten Bogor. Kata dia, setiap hewan kurban yang sudah mendapatkan SKKH sudah dipastikan kesehatannya. Selain itu, pihak UPT secara berkala melalukan tes kesehatan hewan kurban dengan melibatkan dokter hewan.
Ia memaparkan, LSD (Lumpy Skin Disease) merupakan penyakit menular yang disebabkan virus. Penyakit ini ditandai dengan munculnya benjolan pada kulit sapi terutama pada bagian leher, punggung dan perut. Selain benjolan, sapi yang terinfeksi LSD juga dapat mengalami demam, kehilangan nafsu makan, lesu dan mengalami penurunan produksi susu untuk sapi perah.
“Jika sapi atau hewan kurban dari luar jawa atau luar pulau dan luar negeri harus ada surat bebas karantina yang dikeluarkan dari kementerian. Dan alhamdulillah pedagang sapi luar daerah yang ada diwilayah kami sudah mengantongi surat karantina,” pungkasnya.(asz)
Tags: hewan kurban, Idul Adha
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut