Jika Benar Ada Pungutan, Dinsos Minta Kembalikan Hak KPM

Kasi PFM Dinsos Djodi Anggoronadi, (rb,bck)

Tanjungsari, rakyatbogor.net – Kepala Seksi Penanganan Fakir Miskin (PFM) Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor, Djodi Anggoronadi, menyatakan bahwa didalam Petunjuk Teknis (Juknis) dari Kementerian Sosial terkait Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang saat ini disalurkan secara tunai, tidak dibenarkan ada pemotongan uang tunai yang telah diserahkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

“Tidak boleh ada pemotongan dengan alasan apapun. Ini amanat Petunjuk Teknis (Juknis ) dari kemensos, tidak boleh ada potongan apapun. Jika benar ada potongan, maka sebaiknya dikembalikan uang itu kepada KPM ,” tegas Djodi saat diminta tanggapannya oleh Rakyat Bogor, Kamis (10/3/2022).

Jodi menjelaskan, KPM menerima uang tunai untuk dibelanjakan kebutuhan yang koridornya adalah sembako, Seperti karbohidrat, protein nabati, vitamin dan mineral. “Jadi, tidak boleh ada potongan-potongan kasihan rakyat miskin harus memenuhi kebutuhan yang saya sebut tadi,” ucap Djodi.

Pihaknya juga akan bersurat kepada pihak kecamatan dan desa, terkait petunjuk teknis BPNT dari Kemensos yang tidak membenarkan adanya potongan dari uang tunai yang diterima KPM. “Kami akan bersurat ke camat dan desa sekaligus sosialisasi,” tutupnya.

Camat Tanjungsari Totok Supriyadi menegaskan tak adanya perintah dan kebijakan itu, terkait penyaluran bansos di wilayahnya. “Saya tegaskan tak adanya kebijakan, apalagi perintah pungutan,” katanya.

Sebelumnya, dalam klarifikasi sanggahan yang dimuat di salah satu media online Rabu (9/3/2022), bahwa pengurus RT-RW mengakui adanya kebijakan itu, bahwa para KPM memberikan dengan kisaran Rp. 5 ribu hingga 10 ribu yang dianggapnya wajar.

Baca juga:  Jauh-Jauh ke Solo, Bima Arya Ngobrol Hal ini dengan Gibran Rakabuming

“Kami dari RT-RW dan Kadus tidak merasa melakukan pungli / meminta kepada para KPM yang mendapat Bansos BPNT sepeserpun, apalagi mematok Rp. 100,000 dari penerima (KPM), adapun warga penerima Bansos itu ngasih Rp.5000 / 10,000 itu kan hak mereka dan keikhlasan mereka bukan kami yang minta. Apa salah kalau dikasih terus diterima,” sanggah para ketua RT dan RW.

Berbeda dengan aktivis sosial kemasyarakatan, Romi Sikumbang, menegaskan jika apapun dalih itu tidak dibenarkan didalam aturan yang ada. Sebab, dari petunjuk teknis (juknis) nya, tidak dibenarkan dengan alasan apapun.

“Apapun dalihnya, tetap tidak diperbolehkan. Bisa saja pengakuan kebijakan dari KPM Rp.5 sampai 10 ribu itu bahasanya saja, tapi praktinya bisa saja diduga lebih dari itu,” terangnya.

Sekedar informasi, sejumlah aktivis mendapat laporan dari warga di Kampung Karangmulya-Desa Selawangi dan Kampung Cogrek-Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Tanjungsari, bahwa mereka mengalami pungutan usai menerima dana bansos.

Pungutan itu dilakukan dengan dalih kebijakan pengurus lingkungan. Warga mengaku dengan kisaran minimal Rp.30 ribu, namun jika kurang, diakuinya oknum kembali meminta tambahan. (Sab/Asb)

Tags: