Kota Bogor, HRB
MASA Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi jenjang SMA maupun SMP di Kota Bogor, memang sudah berakhir. Tetapi, penyelidikan unsur pidana dari sengkarut proses PPDB di sekolah negeri ini, masih dalam penanganan Satreskrim Polresta Bogor Kota.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila mengatakan, sejauh ini ada enam aduan dari masyarakat terkait proses PPDB. Atas laporan tersebut, pihaknya sudah melakukan klarifikasi tahap pertama kepada pengadu. “Kemudian kita mencocokkan dengan data-data di dinas terkait,” ucapnya kepada wartawan di Mapolresta Bogor, Rabu, 12 Juli 2023.
Terkait pendalaman yang tengah dilakukan polisi, jika ternyata nanti hasil penyelidikan memenuhi unsur pidana dan cukup alat bukti, maka sejumlah oknum dalam lingkaran sengkarut PPDB ini bisa dipastikan masuk daftar calon tersangka.
Siapa saja yang bakal terjerat hukum? Mereka adalah pelaku pemalsuan dokumen kependudukan, oknum penerima duit suap, pelaku pungutan liar dan orang yang melakukan unsur perbuatan melawan hukum lainnya.
Adapun lingkaran “mafia zonasi” ini memungkinkan menyeret oknum kepala sekolah, guru atau Panitia PPDB, aparatur Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jawa Barat, pegawai Dinas Pendidikan Kota Bogor, pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bogor, aparat wilayah, seperti Ketua RT, Ketua RW dan Lurah, hingga orangtua calon siswa serta siapapun yang terlibat dalam manipulasi atau pemalsuan dokumen persyaratan pendaftaran PPDB.
Menurut Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, pihaknya bakal gaspol jika ada unsur pidana dalam proses PPDB. Unsur pidana dimaksud antara lain dugaan suap, pungutan liar, pemalsuan, dan lainnya.
Ia menegaskan, apabila nantinya ditemukan unsur-unsur pidana, polisi tidak ragu mengusut tuntas kasus tersebut. “Tentunya harus ada alat bukti. Kalau ada unsur (pidana) tentunya kita gas,” tegasnya.
Menyikapi kasus PPDB Sistem Zonasi di Kota Bogor ini, aktivis mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota Bogor pada Kamis, 23 Juli 2023. Massa pengunjukrasa mendesak Wali Kota Bogor, Bima Arya mengusut tuntas dugaan kecurangan.
Mahasiswa juga menuntut Kantor Cabang Dinas (KCD), Wilayah II dan seluruh Kepala Sekolah SMAN dan SMKN mundur dari jabatan. Selain itu, mereka juga meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bertanggung jawab dengan timbulnya masalah PPDB.
“Kami ingin seluruh penegak hukum memeriksa secara menyeluruh KCD, pihak sekolah serta menangkap dan memenjarakan mafia pendidikan di Kota Bogor,” tegas Ketua Umum HMI MPO, Irfan Yoga dalam pernyataan sikapnya.
Ia berpendapat, serangkaian aksi sidak yang dilakukan Bima Arya hanyalah formalitas saja dan tidak menghasilkan solusi bagi masyarakat Kota Bogor.
“Apa yang diperlihatkan Bima beberapa hari belakangan hanya sebatas mempertontonkan kebobrokan Pemkot. Sementara tim khusus yang dibentuk malah melibatkan lembaga-lembaga yang seharusnya diperiksa,” ucapnya.
Oleh karena itu, HMI MPO mempertanyakan keseriusan Pemkot Bogor menyelesaikan masalah tersebut. Mereka bahkan menduga pihak pemerintah justru ikut terlibat dalam masalah itu karena tak kunjung diselesaikan.
“Kami ingin mendapatkan jawaban siapa yang menjadi penyebab terjadinya segala kecurangan PPDB ini. Miris sekali melihat dunia pendidikan di Kota Bogor yang dipermainkan seperti lelucon oknum tidak bertanggung jawab,” tegas Irfan.
Mahasiswa mendesak dan menuntut Pemkot Bogor menyelesaikan permasalahan PPDB segera. (Ari)
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut