Kota Bogor, rakyatbogor.net – Keberadaan Taman Glow di Kebun Raya Bogor (KRB) terus menuai sorotan dari berbagai pihak. Apalagi, taman Glow dibawah pengelolaan PT. Mitra Natura Raya (MNR) ini sudah dilaunching alias terbuka untuk umum pada 11 Desember 2021 lalu.
Ketua Jaringan Advokasi Masyarakat Pakuan Padjajaran (JPP) Saleh Nurangga menilai bahwa langkah PT. MNR yang terus mengoperasikan taman Glow di KRB termasuk membuka untuk umum merupakan pelecehan terhadap institusi pemerintah dan lembaga legislatif.
Pasalnya, sebelum dilaunching tamna Glow telah mendapat kecaman dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan DPRD Kota Bogor dengan mengeluarkan pernyataan sikap secara resmi dan tertulis. “PT. MNR sebagai pengelola Kebun Raya Bogor telah melecehkan surat himbauan dari Wali Kota Bogor dan DPRD Kota Bogor, yang berisi tentang penghentian aktifitas Glow di KRB,” ucapnya, Rabu (15/12/2021).
Menurut Saleh, pelecehan terhadap instutusi tersebut terbukti pada Sabtu, 11 Desember 2021 lalu, pihak PT. MNR membuka kembali Glow KRB yang tiketnya habis terjual melalui online. “Meskipun ada dua surat tersebut PT. MNR tetap melakukan kegiatan Glow.
Menurut saya ini merupakan pelecehan terhadap institusi pemerintahan dan legislatif,” tegasnya. JPP juga menyinggung ingin melihat sejauh mana Wali Kota Bogor dan DPRD Kota Bogor bertindak setelah kejadian ini.
“Yang lebih melecehkan, dalam waktu dekat PT. MNR mengundang organisasi berplat merah KNPI dan dari sayap partai yaitu AMPG pada Jum’at (17/12/2021) mendatang,” katanya. Sebelumnya diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor telah mengambil sikap terhadap keberadaan wisata malam Glow KRB.
Sikap dari wakil rakyat ini, ditujukan ke Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) secara tertulis lantaran wisata malam Glow dinilai telah menimbulkan polemik ditengah masyarakat dan mengancam kelestarian lingkungan dan sosial budaya.
Dalam pernyataan sikap yang dikeluarkan secara tertulis, ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto dan telah disetujui oleh semua anggota DPRD yang hadir pada rapat paripurna internal.
“Sehubungan dengan pembangunan Glow KRB Kota Bogor yang telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat dan mengancam kelestarian lingkungan dan sosial budaya, maka dengan ini kami menyampaikan sikap kami,” ucap Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto, Senin (29/11/2021) lalu.
Atang mengatakan, ada empat poin yang perlu digarisbawahi dan menjadi perhatian bagi BRIN terhadap wisata malam Glow KRB. Poin pertama, DPRD Kota Bogor memandang bahwa pengembangan dan pengelolaan KRB harus mempertahankan karakter dan identitas Kota Bogor sebagai Kota Pusaka yang menjaga kelestarian alam dan warisan budaya.
Poin kedua, DPRD Kota Bogor meminta kepada BRIN untuk mengevaluasi secara menyeluruh terhadap pengelolaan KRB, termasuk memutuskan atau mengkaji ulang kerja sama dengan swasta demi terjaganya lima fungsi KRB yaitu konservasi, penelitian, edukasi, wisata, dan jasa lingkungan.
Masih kata Atang, poin ketiga, DPRD Kota Bogor meminta kepada BRIN agar semua kebijakan terkait pengelolaan KRB memperhatikan kearifan lokal, tingkat sosial ekonomi masyarakat, dan pelestarian lingkungan serta budaya. “Poin keempat, DPRD Kota Bogor meminta kepada BRIN dan PT MNR untuk menghentikan program dan kegiatan GLOW dan memastikan lima fungsi Kebun Raya Bogor berjalan secara seimbang dan proporsional, serta menjaga cagar budaya di lingkungan Kebun Raya Bogor,” tegasnya.
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor juga telah meminta pada PT. MNR untuk menghentikan semua aktivitas GLOW selama proses evaluasi berlangsung sesuai pernyataan sikap yang ditanda tangani Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto pada Kamis (28/10/2021) lalu. (mth)
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut