Jual Barang Kadaluarsa, Penjual Toko Klontong di Cileungsi Diamankan Polisi

CILEUNGSI.HRB

Akibat nekad menjual barang kadaluarsa, NR (27) warga Bekasi, penjual toko kelontong di sebuah perumahan wilayah Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, terpaksa diamankan Polres Bogor.

Pengungkapan ini berawal adanya laporan dari masyarakat, bahwa adanya seseorang yang menjual barang-barang yang telah Kadaluwarsa. Yang kemudian oleh Satuan Reskrim Polres Bogor, langsung dilakukan penyelidikan atas adanya laporan tersebut.

“Tersangka NR mendapat barang-barang makanan atau minuman ini, di dapatnya dari seorang YP, yang merupakan salah satu oknum pegawai ritel,” ungkap Kapolres Bogor, AKBP Harun, kepada rakyatbogor.net, Rabu (06/10).

Dijelaskan AKBP Harun, hal tersebut diawali dengan adanya barang dari ritel yang terkena banjir, dan oleh oknum YP ini di jualnya kepada tersangka NR. Yang dimana dari penyelidikan lebih lanjut yang dilakukan terhadap oknum ritel yakni YP ini di ketahui telah meninggal dunia.

“Tersangka NR di ketahui telah membeli barang dari YP, dengan harga 75 juta rupiah ini baru sekali pemebelian, dengan jumlah pembeliannya sebanyak 3 truk engkel. Yang dibayarkan dengan DP 25 Juta dan setelah barang-barangnya laku terjual batu tersangka NR ini membayarkan sisanya kepada YP sebesar 50 juta rupiah,” terangnya.

Baca juga:  Polres Bogor Amankan Ratusan Paket Sabu

Dari pengakuan tersangka NR, bahwa barang-barang yang di belinya dalam keadaan tercemar, rusak dan kadaluwarsa ini di perjualbelikan di toko miliknya yang berada di rumahnya kepada masyarakat.

“Konsumen yang membeli barangnya tersebut, masih di sekitar rumahnya. Namun ada juga beberapa konsumen yang berasal dari luar rumah,” paparnya.

Atas pengungkapan tersebut, disita barang bukti berupa 10 karung makanan, minumam yang sudah rusak dan kadaluwarsa dengan berbagai merk, satu bundel rekening koran milik tersangka, 3 karung kertas semen merek HIPS sebagai kemasan barang jenis minuman.

“Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 62 ayat 1 UU No.8 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen. Ancaman pidananya, paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak 2 Milyar rupiah,” tandasnya.(As)

Tags: , , , ,