Jual Minol Ilegal, Mapancas Minta Adamar Ditutup

Kota Bogor, HRB
Peredaran dan penjualan minuman beralkohol (Minol) di kota Bogor terus saja menjadi sorotan publik, khususnya minol golongan B dan C. Minol yang dilarang diperjual belikan itu diduga masih banyak beredar di kota Bogor, salah satu lokasinya adalah Adamar Kitchen and Lounge.
Ketua Mapancas, Fatholloh Fawait, menyampaikan pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol diatur oleh walikota melalui perwali 121 tahun 2022. Namun fakta di lapangan masih banyak beredar dan diperjualbelikan minuman beralkohol yang dilarang di Kota Bogor.
“Meski dilarang, kami duga kuat Adamar ini menjual minol golongan B dan C, itu berarti ilegal,” ungkapnya.
Menurutnya, minol golongan B dan C hanya dapat diperjual belikan di dalam hotel dan untuk tamu/penghuni hotel. Selain tempat tersebut dilarang, Larangan inikan filosofinya demi kondusifitas kota Bogor.
“Bukan di jual di resto atau longue, yang mana penjualan minol ilegal ini dapat berpotensi menimbulkan kerusuhan dan mengganggu ketertiban umum,” katanya
Bahkan menurut Sihol, sapaan akrabnya selain bertentangan dengan Perwali, Adamar juga berpotensi bertentangan dengan peraturan daerah kota Bogor nomor 1 tahun 2021.
Masih kata sihol, mapancas hari ini mendukung komitmen walikota Bogor yang telah memberikan ultimatum tahun lalu, bahwa walikota akan menindak tegas yang berani menjual minol diatas 5%, mulai dari tutup sementara sampai tutup permanen.
Pihaknya pun meminta pemerintah kota Bogor untuk segera menindak tegas sampai sanksi terberat menutup operasional adamar.
“Kami tidak lagi berbicara izin, karena sudah jelas tak ada izin untuk minol B dan C, maka apabila adamar terbukti melanggar, kami minta walikota Bogor menutup permanen, karena ini pelecehan aturan yang dibuat walikota Bogor.” ucapnya
Selain itu pihaknya juga akan tetap mengawal dengan advokasi menyampaikan pengaduan ke walikota Bogor dan melakukan aksi jika diperlukan. *
Baca juga:  Penyerapan Anggaran Tidak Maksimal, BPKAD Mulai Was-was