Kota Bogor,HRB-Seorang Ibu Rumah Tangga berinisial Y (38) ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota karena tertangkap tangan mengedarkan obat terlarang jenis tramadol di Jalan Surya Kencana, Kecamatan Tengah, Kota Bogor.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra mengungkapkan, pelaku Y ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi warga yang mengaku resah oleh aktivitas tersangka yang sering kedatangan kawan kawannya untuk membeli barang haram tersebut.
“Untuk perempuan inisial Y ini, dia memiliki ‘pasien’ yang banyak, yang datang ke rumahnya,” ujarnya Selasa 24 Okt 23.
Dari hasil pemeriksaan Y juga mengedarkan obat kerasnya secara Online kepada sejumlah kalangan di wilayah Kota Bogor dan sekitarnya.
“Ada juga yang dijual secara online,” ujar Eka
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara dan di jerat dengan Undang-Undang psikotripika.
“Y dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta,” terangnya.
Selain itu, “Y juga diancam dengan Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Ri Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tutup Eka. (djm)
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut