Jual Produk Tanpa Label Halal, GPI Bakal Sweeping Hotel dan Resto Di Puncak

Ciawi – Kabar tentang masih banyaknya hotel dan restoran di kawasan Puncak Cisarua, Kabupaten Bogor yang menjual produk tanpa sertifikat halal disoroti Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Pemuda Islam (GPI) Jawa Barat (Jabar). Karena itu, dalam waktu dekat GPI akan melakukan sweeping ke hotel dan restoran serta cafe yang ada di kawasan wisata tersebut.

“Kami ingin tahu, apakah dari sekian banyaknya hotel, restoran hingga cafe yang ada di wilayah selatan Kabupaten Bogor ini melaksanakan amanat UU tersebut,” ungkap Bayu Noviandi, Ketua Bidang Hukum dan Politik DPW GPI Jabar kepada wartawan saat kegiatan diskusi bersama para pengurus GPI Bogor, di Villa Kahuripan Banjarsari, Kecamatan Ciawi, Sabtu (20/11/2021).

Bayu menegaskan, tujuan sweeping yang akan dilakukan GPI Jabar didampingi para pengurus GPI bogor tersebut agar pengusaha patuh terhadap aturan pemerintah.

“Tujuan kami mendatangi semua tempat itu agar pelaku usaha tidak sampai menabrak aturan,” ujarnya.

Hal itu kata dia berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Prodak Halal, lanjut Bayu, setiap pemilik usaha yang produk makanan atau jajanan, harus memiliki sertifikat halal.

Pihaknya juga menduga adanya oknum pengusaha hotel dan restoran yang sudah memiliki sertifikat halal, namun kenyataannya menjual produk tidak yang halal.

Bayu pun mendorong agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pengawasan secara intens terhadap hotel, restoran dan cafe.

Baca juga:  Polda Jabar Siaga TPPO, Kerja Diluar Negeri Jadi Modus 

“Pemkab Bogor harus membantu pengusaha yang belum memiliki sertifikat halal dengan membantu mempermudah proses keluarnya sertifikat tersebut,” paparnya.

Tidak hanya itu, ia pun meminta Pemkab Bogor harus memnerikan sanksi kepada pelaku usaha hotel dan restoran yang kedapatan menjual produk tidak halal.

“Kalau ditemukan ada yang menjual produk tidak halal, maka Pemkab Bogor harus menindak tegas dengan menutup hotel atau restoran itu,” tegas Bayu.

Sementara itu, Doni pengurus GPI Bogor Raya mengungkapkan, sweeping wajib dilakukan, mengingat wilayah selatan Kabupaten Bogor banyak disambangi wisatawan lokal hingga mancanegara.

Dan karena alasan itu, kemungkinan besar banyak pengusaha yang menyediakan produk tidak halal demi kepentingan bisnis dan keuntungan semata. Terutama kepada wisatawan asing.

“Jadi kalau kami lihat, sangat rawan adanya penjualan prodak yang tidak halal. Makanya kami akan segera melakukan sweeping,” Pungkas nya.

Ia pun meminta agar masyarakat mau memberikan informasi manakala mendapat kabar tentang penjualan produk tidak halal di kawasan berhawa sejuk tersebut.

“Ya informasi masyarakat sangat kita butuhkan, agar tidak ada pengusaha yang menyalahi aturan hanya karena keuntungan sepihak,” tandasnya.(wan)

Tags: ,