Babakan, rakyatbogor.net – Melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2022, di Desa Sumur Batu-Kecamatan Babakan Madang, ditetapkan menjadi 121 KPM.
Kepala Desa Sumur Batu, Adi Nurhimat mengatakan jika penetapan KPM bagi penerima BLT DD tahun ini, berkurang dari tahun sebelumnya. Hal itu, berdasarkan Surat Edaran Bupati Bogor, yang mengintruksikan jika penerima bantuan ini, dengan batasan sebesar 40 persen.
“Tahun ini, desa kami ada perubahan data KPM. Dari sebelumnya di 2021 sebanyak 180 KPM, kini menjadi 121 KPM,” katanya usai menghadiri Musdesus validasi dan penetapan jumlah KPM di aula desa setempat, Senin (14/2/2022).
Menurutnya, jumlah tersebut sudah sesuai kesepakatan bersama, melalui verifikasi dilapangan bersama Satgas Covid-19, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa Sumur Batu, yang memprioritaskan KPM sesuai kriteria yang ditetapkan.
“Dari hasilnya, Kriteria miskin ekstrim, rumah tangga tunggal jompo lansia, mereka yang pernah mendapat bantuan tapi terhenti dijalan, diberhentikan dari kerjaan, serta warga yang sakit kronis menahun,” terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Ekonomi Pembangunan Kecamatan Babakan Madang, Iskandar membenarkan adanya perubahan data KPM di wilayah Desa Sumur Batu berdasarkan hasil verifikasi langsung oleh petugas..
“Benar, adanya perubahan data KPM di Desa Sumur Batu ini. Perubahan ini, tentunya sudah melalui verifikasi pengecekan langsung petugas baik Satgas maupun pihak desa, yang mengacu pada surat edaran Bupati Bogor, bahwa tahun 2022 ini, hanya 40 persen saja,” jelasnya.
Iskandar menerangkan, dari 40 persen sebagai KPM yang masuk kategori prioritas sesuai aturan yang ditetapkan. Baik verifikasi nama yang harus diinventaris, dan kemudian dilanjutkan melalui Musdesus untuk ditetapkan, yakni 121 KPM dengan setiap bulannya para KPM menerima Rp.300.000..
“Adanya pengurangan KPM, mungkin nantinya bisa dilakukan melalui bantuan dari sumber lain. Nah terkait jumlah lalu yang saat ini tidak mendapat, dan kategori tidak prioritas itu sudah melalui verifikasi di lapangan yang tentunya dipertanggungjawabkan dengan surat keputusan Kades,” ujarnya.
Lanjutnya, saat ini dalam realisasi penyaluran BLT DD, boleh dilakukan sekaligus dalam 3 bulannya, ketia anggaran yang bersunber dari Dana Desa (DD) tersebut sudah dicairkan. “Jadi yang tadinya menerima tiap bulan, ini bisa disekaliguskan penyalurannya dalam setiap pencairan Dana Desa (DD),” tukasnya. (Asb)
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut