Caringin, HRB – Guna meningkatkan kemampuan para fasilitator di tiap desa, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor menggelar bimbingan teknis (bimtek) terhadap para pegiat sosial tersebut. Kegiatan bertemakan ‘Peningkatan Kemampuan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial’ itu berlangsung selama tiga hati di Grand Pesona Hotel dan Resort Cimande, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.
Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Sosial (Dayasos), Dian Mulyadiansyah mengatakan, kegiatan itu sangat penting dilakukan Dinsos. Karena kata dia, fasilitator sangat berperan besar terhadap masyarakat dalam membantu berbagai persoalan sosial.
“Ketika ada warga yang butuh tenaga fasilitator, baik untuk permasalahan kesehatan, sosial maupun lainnya, fasilitator inilah yang akan berperan dalam membantu warga tersebut,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (6/6/2022).
Menurutnya, digelarnya kegiatan bukan berarti karena peran fasilitator selama ini keberadaannya kurang bagus, namun lebih kepada peningkatan kapasitas atau kemampuan mereka dalam menjalankan tugas dan fungsinya di wilayah masing-masing.
“Selama ini keberadaan fasilitator sudah sangat bagus dalam membantu warga. Jadi, bimtek ini untuk menambah lagi kemampuan atau pengetahuan para fasilitator yang sudah ada di desa,” tandasnya.
Dijelaskannya, fasilitator merupakan bentukan dari Dinsos dibawah Bidang Dayasos. Sehingga, fasilitator bisa berkoordinasi dengan TKSK yang ada di tiap kecamatan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
“Para fasilitator bisa berkoordinasi dengan TKSK apabila ada permasalahan di wilayah,” paparnya.
Adanya kegiatan bimtek fasilitator 2022 ini, sambung Dian, para fasilitator mampu menyelesaikan setiap permasalahan masyarakat dimasing-masing desa tanpa harus langsung melapor ke Dinsos.
“Tujuan utamanya sih seperti itu, jangan sampai sedikit-sedikit masyarakat lapor ke dinas. Ke depan atau setelah Bimtek, fasilitator nantinya bisa menyelesaikan persoalan sosial masyarakat tanpa harus langsung ke dinas,” ujarnya.
Disinggung soal seringnya masyarakat mengeluh terkait sulitnya tandatangan ketua TKSK saat membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) maupun untuk pembuatan surat Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), Kabid Dayasos ini pun menyatakan, persoalan itu sudah dibahas dan saat ini untuk membuat SKTM dan Jamkesda, tidak harus ada tandatangan TKSK.
“Sekarang melalui operator SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation) desa, bisa langsung mendaftarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) warganya tanpa harus ada tandatangan TKSK,” jelas Dian.(asz)
Tags: Dinsos, Kabupaten Bogor, SKTM, TKSK
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut