Cibinong, rakyatbogor.net – Kasus pembuangan limbah secara serampangan hingga mengakibatkan kerusakan ekosistem lingkungan, masih terus terjadi diwilayah Kabupaten Bogor. Setelah Situ Citongtut, di Desa Cicadas, Gunung Putri, kini giliran aliran sungai Cikaniki di Kecamatan Nanggung juga tercemar limbah.
Hal ini diketahui setelah warga Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor dikejutkan dengan banyaknya ikan yang mati di sungai Cikaniki pada Rabu, (02/02/2022). Kejadian itu terjadi tepatnya dibawah Jembatan Lukut, Kampung Babakan Liud, RT 01 RW 10, Desa Kalongliud.
Soleh (60) warga sekitar mengaku kaget saat dirinya sedang mengambil pasir di bantaran sungai cikaniki, dirinya melihat banyaknya ikan yang mati. “Sudah lama sekali, baru kali ini saja ada ikan yang mati tiba tiba, tapi penyebab ikan mati tersebut saya tidak tahu karena apa,” ungkap Soleh kepada wartawan.
Warga lain, Suhendar mengatakan, kejadian tersebut terjadi sekira pukul 09.00 WIB. Banyak warga yang mengambil ikan yang mati tersebut dengan menggunakan jala.
“Awalnya ikan nya mabok gitu, tetapi banyak juga warga yang mengambil ikan yang mati tersebut, hanya saja warga saat ini takut untuk mempergunakan aliran kali tersebut karena airnya sedikit berbau dan keruh,” katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Kalongliud, Jani Nurjaman mengatakan, aliran sungai cikaniki tersebut merupakan sumber mata air yang di pergunakan oleh warga masyarakat untuk mandi dan mencuci.
“Adanya laporan dari warga masyarakat yang mana sungai kali Cikaniki keruh sehingga tidak bisa dipergunakan untuk mandi dan mencuci,” katanya.
Aliran Sungai Cikaniki Kembali tercemar akibat adanya pertambangan emas yang dilakukan PT Antam dan para penambang liar lainnya.
Tercemarnya sungai Cikaniki, juga membuat ribuan ikan yang ditanam warga Kampung Budin, Desa Cisarua Kecamatan Nanggung, gagal dipanen. Sebab, air kolam yang berasal dari sungai Cikaniki tercemar pertambangan emas.
Menurut pengakuan salah seorang warga Kampung Budin Desa Cisarua M. Yusup, sudah satu minggu air Sungai Cikaniki keruh dan bau zat kimia CN.
“Dugaan saya, aktivitas pembuangan limbah penambangan emas dilakukan sore hari, karena kerap keruh dan bau, ini bisa merusak ekosistem air sungai,” kata M. Yusup yang kolam ikannya juga tercemari.
M Yusuf meminta pemerintah untuk segera mengambil langkah kongkrit untuk mengatasi masalah pencemaran sungai Cikaniki. Karena ia berharap agar Sungai Cikaniki ini bisa kembali dimanfaatkan warga.
“Puluhan petani ikan mengalami kerugian yang cukup besar, setelah ikan yang ada di kolam mati, akibat tercemar limbah pertambangan emas,” kata M Yusuf.
Sebelumnya, dalam kasus limbah Setu Citongtut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Ade Yana Mulyana, akan memberikan sansi tegas terhadap perusahaan atau pabrik yang membuang limbah sembarangan.
Sebanyak 22 pabrik akan ditutup paksa jika terus membuang limbah ke Setu Citongtut, Gunung Putri dan terbukti airnya tercemar limbah yang mematikan, sehingga Mengakibatkan banyak ikan yang hidup di Setu itu mati.
”Saya sudah bertemu dengan salah satu perwakilan perusahaan pabrik yang berada di sekitar lokasi Setu itu bernama Suroto, kepada dia saya bilang agar jika ada limbah pabriknya jangan dibuang kesaluaran air yang mengarah ke Situ citongtut itu”,kata Ade Yana, Sabtu (29/1) lalu.
“Saya tegaskan kepada mereka agar mereka dapat bersikap jaga korsa dalam berusaha mengoperasionalkan pabriknya, jangan sampai terjadi lagi ada pembuangan limbah disaluran air yang mengarah ke Setu itu”, tegasnya.
Bahkan lanjut Ade, dengan adanya ultimatum atau presure kepada ke 22 Perusahaan itu, dia tidak main-main atau ancamannya itu hanya isapan jempol belaka, melainkan dia sudah menegaskan jika terjadi lagi pencemaran limbah dilokasi Setu itu maka, akan ditutup saluran air yang mengarah ke Setu Cutongtut tersebut.
Tidak Pernah Ada Sangsi Tegas
Salah satu aggota DPRD Kabupaten Bogor juga sempat bersuasa keras atas kasus Penanganan pencemaran lingkungan yang ada di Wilayah Bogor yang tidak pernah ada titik temu. Bahkan, sampai saat ini tidak ada perusahaan yang diberikan sanksi tegas oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor untuk memberikan efek jera. Hal itu diungkapkan anggota DPRD Kabupaten Bogor Fraksi PKS Achmad Fathoni kepada wartawan, Jumat 28/1/2022) lalu
Pernyataan Achmad Fathoni tersebut disampaikan ketika memberikan masukan kepada Kadis DLH Kabupaten Bogor yang baru saja dilantik, Ade Yana Mulyana yang turun langsung menangani pencemaran setu Citongtut.
“Belum ada ada tindakan tegas dari DLH terhadap perusahaan pelaku pencemaran lingkungan, karena pengalaman yang sudah-sudah, pencemaran lingkungan itu sering tidak ditindaklanjuti dengan serius dan lewat begitu saja seiring hilangnya pemberitaan dan membaiknya air setu,” jelas Fathoni.
Meski demikian, Fathoni mengapresiasi langkah cepat Kadis DLH baru dengan melakukan isnpeksi mendadak (Sidak) ke lapangan dan merencanakan sejumlah langkah koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
“Saya minta supaya petugas Penyidik Pejabat Pengawas Lingkungan (PPLH) untuk megawasi secara ketat dan berkala bagi perusahaan yang membuang limbah pabriknya ke sungai Cileungsi atau setu dan sungai lainnya,” tandasnya.
Lebih lanjut Fathoni menegaskan, jika mau serius pihaknya minta agar para petugas, khususnya PPLH melakukan penbecekan (ptroli-red) secara rutin dan mempersiapkan sarana laboratorium yang baik dan cepat.
Selain itu, ajak komunitas dan masyarakat pedeuli lingkungan untuk ikut terlibat menjaga sungai dan setu dengan memberi dukungan fasilitas sarana dan pembinaan.
“Adapun untuk langkah selanjutnya, pihak DLH segera memanggil setiap perusahaan yang memiliki jalur pembuangan limbah.Dengan begitu akan diketahui perusahaan mana yang sudah mencemari Setu atau sungai,” tegas Fathoni.
Fathoni juga mengingatkan, jika perusahaan ternyata masih mengulangi pencemaran, maka lakukan penindakan tegas dan terukur. Adapaun penindakan tegas misalnya tutup permanen saluran pembuangan dari perusahaan yang secara fisik ada tanda membuang limbahnya ke aliran tersebut.
“Buat petugas gabungan dengan melibatkan Polri, TNI, Pemerintah dan masyarakat aktivis peduli lingkungan dengan melakukan patroli rutin bersama. Langkah ini juga sama untuk penanganan pencemaran di setu lainnya, seprti setu Wanaherang serta aliran Sungai Cileungsi,” paparnya.
Sementara itu, Mantan Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Eko Syaiful Rohman tiga tahun lalu pada 2019 pernah mendesak Bupati Bogor untuk segera mengambil tindakan tegas atas pengaduan warga akibat dampak pencemaran lingkungan yang disebabkan pembuangan limbah pabrik di sepanjang sungai.
Aparat hukum harus memberikan sanksi tegas kepada pabrik pembuang limbah tersebut untuk dijerat pasal 1 angka 14 Undang-Undang nomor 32 tahun 200, dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara atau denda Rp 3 milyar serta dicabut izin usahanya,” ujar Eko usai usai menghadiri upacara bendera merah putih di bantaran Sungai Cileungsi, tepatnya di bawah Jembatan Wanaherang, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Minggu (18/8/2019) lalu.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang ketertiban umum, maka sangsinya ringan dengan maksimal denda Rp 50 juta atau kurungan selama 3 bulan, akan tetapi jika menggunakan pasal 1 ayat 14 Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 dimana ancaman hukumannya adalah 3 tahun kurungan atau denda Rp 3 milyar serta dicabut izin usahanya.
“Kami meminta pembuang limbah ini tidak lagi dikenakan ancaman yang ringan dengan Perda, tetapi menggunakan UU agar ada efek jera.,” pinta Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Sikap Tegas DLH Harus Disupport Bupati
CEO Visi Nusantara Maju Foundation, Yusfitriadi menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tak pernah serius menangani permasalahan pencemaran yang selalu terjadi hampir setiap tahun.
Menurutnya, jika pun ada penanganan, paling-paling Pemkab Bogor hanya melakukannya di kawasan hilirnya saja. Padahal, di bagian hulu dan tengahnya, tidak pernah menjadi fokus sehingga pencemaran terus menerus terjadi.
“Saya mengamatinya masalah pencemaran sungai, situ, masalah sampah dan limbah tidak ditangani dengan serius. Andaipun ada tindakan selalu saja diatasi masalah di hilirnya saja. Sedangkan di hulu dan di tengahnya belum menjadi fokus yang serius penanganannya. Padahal kita semua sangat faham ketika Permasalahan hanya ditangani di hilir saja, tidak akan pernah menyelesaikan masalah,” paparnya
Menurut Yus, panggilan akrabnya, hal itu tentunya hanya menggugurkan Kewajiban pemerintah di mata publik. Sehingga mengesankan pemerintah sudah bertindak. Sehingga sangat wajar jika tidak pernah ada efek jera bagi masyarajat atau pelaku usaha dalam mencemari Situ atau sungai termasuk kasu Citongtut.
“Yang pada akhirnya masalah tersebut akan selalu muncul dan menjadi masalah akut. Namun akan berbeda ketika masalah hulunya juga ditangani, seperti investigasi secara konprehensif akar masalahnya, hasil investigasi tersebut menghasilkan treatmen dan merekomendasikan pihak-pihak penegak hukum untuk mengusut tuntas perusahaan mana yang membuang limbahnya ke Situ Citongtut sehingga airnya tercemar,” ungkapnya.
Tak hanya melulu soal limbah yang dibuang, Yus juga mengamati tindak tanduk instansi yang berkompeten yang menurutnya harus secara terbuka kepada publik memproses sampai ada kepastian hukum, seperti memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang membuang limbah ke Situ Citongtut atau ke aliran air yang bermuara ke Situ Citongtut.
Sikap tegas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor yang akan menutup 22 pabrik pembuang limbang harus diwujudkan dan mendapat dukungan dari semua pihak termasuk pemilik Kebijakan di Kabupaten Bogor yakni Bupati Bogor.
“Selain itu masalah di tengahnya juga harus ditangani, seperti tindakan tegas dan memeriksa perusahaan pembuang limbah harus dilakukan, dan di barengi dengan edukasi-edukasi agar bertanggungjawab terhadap lingkungan di Kabupaten Bogor.
Dan itu hanya bisa dilakukan oleh pemerintah melalui instansi-instansi terkaitnya,sikap DLH yang akan menutup 22 Pabrik pembuang limbah harus di dukung dan mendapat support dari Bupati” imbuh Yus.
Terakhir, Yus kembali mengingatkan, selama penanganan daru hulu sampai hilir tidak berjalan, maka upaya apapun yang dilakukan oleh pemerintah akan selalu gagal. (djm/hn/fek)
-
Kirab Merah Putih 1001 Meter Akan Dihelat Di Kebumen, Catat Tanggalnya
-
Distributor Kopgim Tandatangan SPJB dengan Kios Pupuk Bersubsidi Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor