Kabupaten Bogor Turun Level

CibinongPemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengumumkan, status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kini turun ke Level 2. Dengan begitu, sejumlah aturan pun kembali dilonggarkan.

“Berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia serta untuk melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Kabupaten Bogor masuk dalam wilayah Kabupaten dengan kriteria level 2, sehingga perlu memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2,” kata Bupati Bogor, Ade Yasin, akhir pekan lalu.

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan selaras dengan kebijakan pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Bogor juga mengeluarkan aturan baru melalui Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/480/Kpts/Per-UU/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman, Dan Produktif Melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bogor.

Baca juga:  Pemkab Bogor Pastikan Bakal Laksanakan Putusan PTUN Terkait PSU Sentul City

“Masyarakat tetap wajib menerapkan Protokol Kesehatan dengan cara menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi penularan,” ungkap Ade Yasin. (fuz/*)