Jasinga – Pembangunan jembatan di Kampung Baru RT 01/04 Desa Curug Kecamatan Jasinga yang menggunakan anggaran APBD Kabupaten Bogor melalui Program Bupati Bogor Ade Yasin Satu Milyar Satu Desa (Samisade) ini ricuh antara pihak ketiga CV. Nurpratama dengan Kepala Desa.
Pasalnya pekerjaan pembangunan jembatan yang dikerjakan pihak ketiga (red – pemborong) CV. Nurpratama yang berlokasi di kampung baru RT 01/04 dengan panjang sekitar 18 meter, lebar 4 meter dan tinggi 8 meter dengan nilai anggaran satu miliar ini membuat kepala Desa Curug. Uton, geram. Kemarahan Kades diakibatkan molornya proyek jembataan tersebut hingga 4 bulan.
Kepala Desa Curug, Uton menjelaskan, bahwa proyek pembangunan jembatan program samisade yang dikerjakan oleh CV Nurpratama ini kami putus kontraknya karna tidak tepat waktu dan molor.
Pemutusan kontrak dengan pihak CV Nurpratama sudah melalui mekanisme Pemerintah Desa Curug dengan cara mengirimkan surat teguran( SP 1 ), namun pihak ketiga ini tidak mengindahkan teguran surat yang dilayangkan Pemerintah Desa kepada CV. Nurpratama, sehingga kami dari Pemerintah langsung mengirimkan surat teguran kembali hingga tiga Kali.
” Pihak Pemdes Curug bersama BPD dan sepakat untuk pemutusan kontrak dan melakukan Opname progrees pekerjaan dengan mengirimkan surat permohanan kepada UPT PUPR Wilayah jasinga dengan melalui musyawarah bersama BPD dan unsur perangkat Desa lainnya,”ujar nya kepada wartawan kamis (25/11/21).
Uton menambahkan, pihak CV Nurpratama berjanji bahwa pembangunan jembatan yang dikerjakan akan selesai 28 hari paling cepat, dan paling lambat 60 hari saat itu, namun kenyataannya pembangunan jembatan tersebut molor hingga 4 bulan, sehingga menimbulkan keresahan bagi masyarakat serta menghambat laju nya akses perekonomian masyarakat kalau sampai proyek jembatan itu tidak selesai masyarakat mengancam akan melakukan demo.
Progress hasil pekerjaan pihak ketiga hasil Opname dari Tim verifikasi UPT PUPR Wilayah Jasinga hanya 40 persen pembangunan jembatan tersebut, lalu kami diputus kontraknya karna dikhawatirkan tidak selesai hingga akhir tahun.
“Saat ini pembangunan jembatan tersebut kami serahkan ke TPK Desa untuk dilanjutkan sisa pekerjaan nya, dan saat Alhamdullilah sudah mencapai 50 persen pekerjaan yang saat ini dilaksanakan oleh TPK, tinggal menunggu material besi WF nya Karna inden,”katanya.
Meski demikian kata Uton, pekerjaan proyek jembatan Kampung Baru ini akan selesai sebelum akhir tahun.
“Mudah mudahan pekerjaan jembatan ini selesai akhir desember, jangan sampai melewati akhir tahun ini, sehingga mnafaatnya bisa dapat digunakan masyarakat untuk akses dan memperlancar perekonomian masyarakat Desa Curug,”tegasnya.
Menanggapi hal ini tim verifikasi UPT PUPR wilayah Jasinga Yono mengatakan, pihak nya telah melakukan Opname progress pekerjaan jembatan yang berlokasi didesa Curug atas permintaan dan permohanan Kepala Desa dengan mengirimkan surat agar melakukan Opname pekerjaan yang dilakukan pihak CV Nurpratama.
Sementara saat dilokasi proyek kami melakukan Opname pekerjaan itu, pihak dari CV Nurpratama tidak ada dan tidak hadir dilokasi proyek untuk melakukan Opname bersama.
“Ya pihak Cv Nurpratama yang diminta hadir untuk melakukan Opname bersama namun tidak hadir ke lokasi Proyek, sehingga kami tetap melakukan Opname dan hasil progres pekerjaan nya hanya mencapai 40 persen yang terpasang dalam pekerjaan proyek jembatan itu,” ungkapnya.
Terpisah Nur Asep pelaksana CV. Nurpratama selaku pihak Ketiga penyedia barang dan jasa mengatakan, bahwa hasil Opname yang dilakukan oleh pihak Pemerintah desa melalui tim verifikasi UPT PUPR Wilayah Jasinga tidak sesuai, progress pekerjaan yang telah dikerjakan pihak ketiga mengklaim sudah mencapai 75 persen.
“Ya kami tidak puas atas hasil Opname yang dilakukan Pemerintah Desa dan Tim verifikasi UPT PUPR Wilayah Jasinga, seharusnya hasil Opname nya bisa mencapai 75 persen, bukan 40 persen,”kata Asep.
Asep menantang, akan melakukan pembuktian dilapangan dengan melakukan hitung ulang atau (Opname) dengan memakai metode sumber daya daya mineral atau dengan metode cipta karya.
“Nah yang hasil Opname 40 persen itu pake metode penghitungan apa, lalu kenapa harus ada pemutusan kontrak dengan cara sepihak oleh kepala Desa,”ungkapnya.
Asep menejaskan dengan kesepakatan tersebut secara otomatis pernyataan TPK yang sebelumnya melakukan OPNAM bersama UPT dengan capaian bobot pekerjaan diangka 40% dinilainya terbantahkan.
“Diketahui pihak kami dan TPK belum melakukan OPNAM secara bersamaan,”tandasnya. (Gus).
Tags: APBD Kabupaten Bogor, CV Nurpratama, Pembangunan Jembatan
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat