Kades Kalong 1 Ngamuk, Warganya Disandera RSUD Leuwiliang

Leuwiliang, HRB

Kepala Desa Kalong 1, Kecamatan Leuwisadeng protes di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Leuwiliang lantaran kesal, pasalnya ada salah satu warganya yang diduga tidak diizinkan pulang lantaran belum membayar denda rawat inap.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Kalong 1, S Yeyen Yenih Permana mengaku bahwa beberapa hari lalu ada salah satu warganya yang membutuhkan perawatan dan dibawa ke RSUD Leuwiliang.

“Jadi kronologisnya begini kira kira satu minggu yang lalu itu ada pasien warga saya masuk ke RSUD Leuwiliang. Setelah sampai di RSUD katanya suruh bayar tungkakan BPJS sebesar 3 juta dan sudah saya bayarin,” ungkap S Yeyen Yenih Permana kepada wartawan pada, Selasa 8 Agustus 2023.

S Yeyen Yenih Permana menyampaikan, setelah dirinya mendapat kabar dari Kader bahwa si pasien tersebut sudah diperbolehkan pulang. Hanya saja ada denda rawat inap yang harus dibayar sebesar Rp 1400.000.

“Akhirnya saya menghubungi kasirnya minta neng maaf ini ibu yeyen kalau ini pasien sudah boleh pulang pulangkan saja dulu tidak apa apa kalau memang kurang saya minta waktu dua atau tiga jam karena saya harus mengunjungi warga yang meninggal dulu,” katanya.

S Yeyen Yenih Permana mengaku kesal lantaran dirinya tidak diberikan kebijakan waktu untuk pembayaran denda tersebut sehingga hal itu yang membuat dirinya kesal dan mendatangi RSUD Leuwiliang.

“Dia bilang gak bisa harus dibayar dulu saya jawab betul neng, tapi warga ibu ada yang meninggal dulu paling dua jam tiga jam saya bayar gitu tetep jawabannya gak bisa disitu ibu sakit hati,” katanya.

Baca juga:  Kawanan Begal Beraksi Ratusan Kali, Polisi Amankan Pelaku dan Senjata Api Rakitan

Sementara itu, Pihak RSUD Leuwiliang melalui Kabag Keuangan, Anang Sujana menjelaskan, pasien tersebut masuk dengan menggunakan BPJS namun kartu BPJS nya ada tunggakan.

“Prosedurnya kan pihak keluarga membayar tunggakan BPJS tersebut setelah tunggakan itu dibayar akan muncul istilahnya Denda Rawat Inap. Ini yang mungkin yang selalu menjadi permasalahan di masyarakat seolah-olah denda rawat inap itu denda yang harus dibayarkan oleh pasien atau keluarga ke rumah sakit padahal bukan, denda rawat inap adalah denda dari pelayanan yang kita berikan kepada pasien karena pasien punya tunggakan sebelumnya dan harus dibayarkan ke BPJS baik lewat Kantor Pos Alfamart Indomart dan lain-lain,” katanya.

Anang Sujana mengatakan, peristiwa yang terjadi sehingga membuat Kepala Desa Kalong 1 tersebut protes lantaran adanya kesalahfahaman.

Pasien tersebut memang hari ini sudah diperbolehkan pulang namun masih menunggu dokter penanggung jawab.

“Karena biasanya kalau dokter itu pagi-pagi di politeknik dulu memeriksa pasien poliklinik, kunjungan dirawat jalan baru ke rawat inap. Nah ada mis komunikasi di bawah antara keluarga pasien dengan teman teman di administrasi. Menurut pihak keluarga bahwa si pasien boleh pulang tapi dicek di administrasi kita belum boleh pulang karena belum dilakukan pemeriksaan oleh dokter penanggung jawab,” katanya. (Fex).