Kades Kantongi Dana Insfrastruktur KDN TPAS Galuga, Staf Desa Tutup Mulut

Cibungbulang, rakyatbogor.net Dana Insfrastruktur Kompensasi Dampak Negatif (KDN) TPAS Galuga tahun 2021  untuk Desa Cijujung Kecamatan Cibungbulang hingga saat ini masih belum juga direalisasikan.

Ada dugaan dana tersebut masih dikantongi kepala Desa Cijujung Hapit Priatna setelah dana tersebut diberikan kepadanya oleh bendahara Desa Cijujung pada Desember 2021 lalu.

Padahal dana KDN TPAS Galuga untuk infrastruktur sebesar  Rp 356. 107.500 yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Bogor dan Kota Bogor sudah diambil bendahara desa dari rekening kas Desa Cijujung.

Terkait dana infrastruktur KDN TPAS Galuga untuk Desa Cijujung  yang belum direalisasikan. Sekretaris Desa Cijujung yang bertugas sebagai Koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa ( PPKD)  belum mau memberikan penjelasan atas persolan tersebut . Begitupun Kasi Pembangunan Pemerintah Desa Cijujung, Miftah lebih memilih tutup mulut untuk tidak menjelaskan alasan belum direalisasikannya dana infrastruktur KDN TPAS Galuga tahun 2021 itu.

Masih belum jelasnya pengelolaan dana Insfrastruktur KDN TPAS Galuga untuk Desa Cijujung mendapat sorotan dari Tenaga Ahli Infrastruktur  Desa wilayah Kabupaten Bogor, Kementrian Desa, Dadan.

Menurut Deden, Kepala Desa Cijujung tidak boleh menunda nunda apalagi menahan dana infrastruktur KDN TPAS Galuga. Dana Insfrastruktur tersebut harus segera direalisasikan berdasarkan usulan dan Rancangan Anggaran Biaya ( ( RAB) yang diajukan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor dan Kota Bogor.

Apalagi  kata Dadan, dana infrastruktur  KDN TPAS Galuga sudah diambil dari rekening kas desa oleh bendahara desa. Maka dana tersebut harus segera direalisasikan dan harus segera membuat laporan  serta tidak boleh ditunda tunda lagi.

” Kalau Kepala Desa Cijujung sudah memerintahkan bendahara desa untuk menarik uang dari rekening kas desa. Tapi tidak segera dibangunkan, maka itu adalah sebuah pelanggaran,  ” kata Dadan.

Baca juga:  Ade Yasin Banding, Pejabat Kabupaten Bogor Makin ‘Pusing’

Dadan menegaskan kegiatan infrastruktur dari KDN TPAS Galuga tahun 2021, seyogyanya harus dilaksanakan pada tahun berjalan. Namun hal itu bisa saja dilanjutkan pada tahun berikutnya, tapi harus dengan alasan yang jelas.

Selain itu kata Dadan,  Kepala Desa Cijujung juga  harus membuat Surat Keputusan ( SK) Tim Pelaksana Kegiatan ( TPK) yang bertugas untuk melaksanakan pembangunan insfrastruktut KDN TPAS Galuga. TPK tersebut kata Dadan,  dipilih berdasarkan musyawarah mufakat dan harus memenuhi tiga unsur. Yang pertama dari unsur Kepala Dusun ( Kadus) yang mewakili pemerintahan desa dari wilayah. Yang kedua dari unsur lembaga kemasyarakat, seperti LPM. Dan yang ketiga dari unsur masyarakat.

Bahkan kata Dadan, berdasarkan aturan undang undang desa, TPK itu seharusnya dibentuk disetiap unit kegiatan pembangunan infrastruktur.

” Pembentukan TPK untuk  pembangunan insfrastruktur KDN TPAS Galuga wajib dilaksanakan oleh TPK. Karena pelaksanaannya dilakukan secara swakelola. Dan TPK itu harus memenuhi tiga unsur yang saya sebutkan itu,” kata Dadan.

Sementara itu, tokoh masyarakat Kampung Cisasak Ustad Muslihat mengaku belum dapat informasi apa apa dari Pemerintah Desa Cijujung. Bahkan pihaknya juga belum mengetahui dengan pasti terkait anggaran dana infrastruktur KDN TPAS Galuga untuk Desa Cijujung. Baik dari Pemerintah Kabupaten Bogor maupun dari Kota Bogor yang akan dialokasikan untuk kampung Cisasak sebagai terdampak TPAS Galuga.

“Besok ( hari ini, Selasa, 11/1/2022) saya di suruh ke kantor desa. Tapi saya tidak tahu, alasan saya dipanggil ke kantor desa,” kata Ustad Muslihat. ( HN)