Bogor, Rakyatbogor.net – Kepala Desa (Kades) Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, H Suhandi, akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Republik Indonesia terkait dugaan penerimaan uang gratifikasi sebesar Rp98 juta dari pengusaha Hendra Hakim. Uang tersebut diduga berasal dari hasil penjualan tanah seluas 9.000 meter di Gunung Pancar, Desa Karang Tengah, milik Roy Sudarnoto Gunawan.
Penerimaan uang ini diakui oleh Kades Suhandi saat memberikan kesaksian di persidangan kasus pidana dengan terdakwa BS, seorang pengusaha asal Bandung. Sidang tersebut berlangsung di Ruang Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor, pada Senin, 1 Juli 2024.
“Pengakuan Kades itu sudah menjadi fakta persidangan karena diakuinya di depan majelis hakim. Dari itulah kami akan melaporkan Kades Suhandi ke KPK dan juga Kejaksaan Republik Indonesia terkait penerimaan dugaan gratifikasi tersebut,” kata penasihat hukum terdakwa BS, Bernhard SH, kepada wartawan di PN Cibinong, Kamis, 4 Juli 2024.
Bernhard menjelaskan bahwa di persidangan terungkap dugaan gratifikasi yang diterima Kades Suhandi dari pengusaha Hendra Hakim terkait penjualan tanah milik Roy Sudarnoto Gunawan di Gunung Pancar yang dibeli oleh Sentul City pada tahun 2013 lalu. Pemberian uang gratifikasi tersebut tidak diketahui oleh pemilik tanah, Roy Sudarnoto Gunawan.
“Suhandi dipersidangan mengakui menerima Rp98 juta termasuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Hendra yang mengakui telah memberikan fee kepada Kades tersebut,” tambah Bernhard.
Fakta Kades Bisa Dijerat Undang-Undang Tipikor
Bernhard secara gamblang menjelaskan bahwa dugaan gratifikasi tersebut mengacu pada Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pasal 29 point 6 yang melarang Kepala Desa melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain.
“Bila mengacu pada UU No 6 tentang Desa tadi, maka kita juga merujuk pasal 12 b Undang-Undang Tipikor yang menyatakan bahwa dilarang melakukan gratifikasi. Apa yang dilakukan oleh Kades Suhandi itu diduga gratifikasi karena menerima uang dari pengusaha Hendra,” jelas Bernhard.
Dalam Undang-Undang Tipikor, ancaman hukuman bagi pejabat yang menerima gratifikasi adalah maksimal 20 tahun penjara, sedangkan pemberi gratifikasi diancam hukuman 4 tahun penjara. “Dengan demikian, penerapan hukum tentang Undang-Undang Desa mengindikasikan bahwa Kades Karang Tengah tersebut diduga telah melanggar UU tentang Tipikor,” tambahnya.
Kuasa Hukum Akan Lapor ke KPK dan Kejaksaan
Bernhard menegaskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan kasus ini kepada KPK dan Kejaksaan Republik Indonesia.
“Kami akan melaporkan Kades yang nyata dalam fakta persidangan di PN Cibinong mengakui menerima uang tersebut. Terlebih saat majelis hakim menanyakan uangnya kemana, dan diakui masuk ke saku pribadi bukan kepada kas desa,” ujarnya.
Selain penerima suap, pemberi suap yakni pengusaha Hendra Hakim juga akan turut dilaporkan karena diduga telah memberi uang gratifikasi kepada Kades tersebut.
“Ini penting dilaporkan untuk menjadi pembelajaran bagi kepala desa lainnya, terlebih ini pertama kalinya ada Kades yang menerima gratifikasi karena selama ini Kades dilaporkan dengan korupsi Dana Desa,” kata Bernhard.
Bernhard menjelaskan bahwa satu bukti di persidangan adalah surat pernyataan Kades yang dibuat pada tahun 2018, sedangkan peristiwa jual tanah terjadi tahun 2013. Surat pernyataan tersebut, yang diakui dibuat atas permintaan Hendra, menjadi alat bukti yang memenjarakan terdakwa BS.
“Surat pernyataan yang isinya berbau tidak benar itu sangat berkaitan erat dengan pemberian Rp98 juta oleh Hendra,” tutup Bernhard.
Tags: H. Suhandi, Kabupaten Bogor, Kecamatan Babakan Madang, Kejaksaan Republik Indonesia, Kepala Desa (Kades) Karang Tengah, kpk, pengusaha Hendra Hakim
-
Kirab Merah Putih 1001 Meter Akan Dihelat Di Kebumen, Catat Tanggalnya
-
Distributor Kopgim Tandatangan SPJB dengan Kios Pupuk Bersubsidi Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor