Bogor, Rakyatbogor.net – H. Suhandi, Kepala Desa Karang Tengah Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong terkait dugaan menerima suap dari pengusaha Hendra Hakim sebesar Rp98 juta. Pelaporan ini disampaikan oleh Advokat Bernhard S.H., pada Kamis, 18 Juli 2024.
“Sudah saya laporkan ke Kejari Cibinong perihal dugaan tindak pidana gratifikasi dari seorang pengusaha Hendra Hakim sebesar Rp98 juta,” ujar Bernhard saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Laporan ini ditujukan langsung kepada Kepala Kejari Kabupaten Bogor dengan tembusan kepada Kejati Jabar dan Kejagung RI, serta akan ditindaklanjuti ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bernhard menekankan pentingnya Kejari Cibinong segera menindaklanjuti laporan ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi seluruh kepala desa di Indonesia. “Kenapa kami laporkan biar menjadi preseden positif ke depannya bahwa kepala desa itu dilarang menerima gratifikasi,” ujarnya. Bernhard mengacu pada Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pasal 29 yang melarang kepala desa melakukan korupsi, menerima suap, dan gratifikasi.
Dalam laporannya, Bernhard menyertakan tiga bukti kuat:
1. Fakta di persidangan pada 4 Juli 2024 di PN Cibinong, di mana Suhandi mengakui menerima uang Rp98 juta dari Hendra Hakim atas penjualan tanah seluas 9.000 meter persegi di Gunung Pancar, Sentul, Kabupaten Bogor pada tahun 2013.
2. Fakta dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik Polres Kabupaten Bogor, di mana Suhandi mengakui menerima komisi hasil penjualan tanah Rp98 juta pada Juni 2013. Hendra Hakim juga mengakui memberikan komisi tersebut kepada Suhandi.
3. Fakta dalam tuntutan jaksa pada kasus dengan terdakwa Budianto Soendjaja, di mana jaksa menguraikan bahwa Suhandi menerima uang Rp98 juta. Fakta ini diakomodir dalam nota tuntutan jaksa.
Bernhard menambahkan bahwa dalam pengusutan kasus ini, baik penerima maupun pemberi gratifikasi dapat diancam hukuman sesuai Undang-Undang Tipikor.
“Dalam Undang-Undang Tipikor jelas pemberi dan penerima, keduanya bisa diancam hukuman,” ujarnya.
Tags: Advokat Bernhard S.H., H. Suhandi, Kepala Desa Karang Tengah Kecamatan Babakan Madang
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat