Bogor, Rakyatbogor.net – Sidang kasus terdakwa BS pengusaha asal Bandung kembali digelar di Pengadilan Negeri Cibinong pada Senin 1 Juli 2024 dengan menghadirkan saksi H Suhandi, Kades Karang Tengah Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor Jawa Barat. Dalam sidang itu diuji sehubungan dengan adanya surat pernyataan dari Suhandi yang menyebabkan terdakwa diproses hingga ke persidangan.
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Zulkarnaen, saksi Kades Suhandi dicecar pertanyaan baik oleh jaksa penuntut umum, hakim anggota dan penasehat hukum. Bahkan penasehat hukum Bernhard SH langsung menyoal pada surat pernyataan yang dibuat H. Suhandi karena Bernhard melihat ada kejanggalan soal tahun pembuatan surat dengan peristiwa yang terjadi.
Dalam keterangannya Suhandi mengakui bahwa surat pernyataan itu dibuat pada tahun 2018, sedangkan peristiwa terjadi pada tahun 2013. Bahkan untuk meyakinkan, surat pernyataan itu diperlihatkan didepan majelis hakim yang digelar di Ruang Harifin A Tumpa PN Cibinong.
Saat itu Zulkarnaen pun memanggil jaksa, saksi dan juga terdakwa beserta penasehat hukumnya, dan Suhandi pun membenarkannya bahwa memang surat pernyataan itu diminta Hendra (pelapor) karena Hendra menyebut belum kebagian uang dari hasil penjualan tanah.
Saksi pun bercerita pada tahun 2013 ada penjualan tanah di Gunung Pancar Desa Karang Tengah Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor. Saat itu dari pihak Sentul City ada Bambang, lalu ada terdakwa BS dan juga Hendra pelapor perkara ini.
Saat itu Sentul City membayar tanah tersebut saat itu sisanya 2,6 miliar, dengan cek yang dibawa Hendra kemudian uang tersebut diserahkan kepada BS. Proses tersebut menurut Suhandi mengetahuinya namun keterangan itu dibantah oleh terdakwa BS yang pada saat itu ada disitu. Bahkan dipersidangan pun menjadi bahasan.
Kades Dapat 98 Juta Dari Penjualan Tanah
Kades Karang Tengah Suhandi mengakui mendapatkan uang komisi Rp98 juta sempat menjadi pembahasan dalam sidang tersebut, hakim anggota bahkan menyindir, enak bener dapat uang Rp98 juta tanpa keluar keringat.
Suhandi mengaku mendapat uang tersebut sebagai komisi dari penjualan tanah milik Roy kepada Sentul City pada tahun 2013 dari penjualan itu dapat bagian Rp98 juta.
Hakim pun sempat memperingatkan soal tersebut mengingat Suhandi saat itu sebagai kepala desa. “Kalau saksi tidak jadi kepala desa apakah akan mendapatkan komisi seperti itu,” katanya. Hakim pun menyebut bahwa memang bisa seperti itu karena dia sebagai kepala desa.
“Saat itu mendampingi PT Sentul City. Apakah sebagai kepala desa atau pribadi, emang sentul kalau mau pelunasan selalu ngehadirkan kades? ujarnya.
“Harusnya sodara pasif karena jabatan. Karena ada fee yah, lalu sodara dapat 98 juta, untuk kas desa berapa? Suhandi menjawab bahwa untuk desa jatahnya Rp22 juta namun tidak disetorkan ke kas desa tapi dikantongi sendiri. “Tidak masuk ke desa masuk sodara semuanya yah,” ujar hakim. Suhandi pun mengiyakannya.
Akal Akalan
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Bernhard mengatakan bahwa surat pernyataan yang dibuat Suhandi itu akal akalan saja karena peristiwa nya jauh berbeda. Padahal surat pernyataan itu menjadi bukti utama dalam kasus yang menyeret pengusaha asal Bandung tersebut.
“Peristiwa terjadi pada tahun 2013, lalu surat pernyataan dibuat 2018, engak masuk akal lah,” ujarnya saat diwawancarai oleh wartawan usai sidang, Senin 1 Juli 2024.
“Fakta dipersidangan keterangan saksi tadi jelas, dia tidak melihat secara langsung proses transfer pemindahbukuan,” tambahnya.
Sementara itu dalam surat pernyataan dia seolah olah menyaksikan tentang yang dikirim dari hasil jual beli tanah tersebut padahal tidak.
Kemudian soal adanya di surat pernyataan menyebut bahwa dia melihat dan menyaksikan sendiri Hendra hakim menerima pelunasan pembayaran uang sebesar 2,6 miliar itu dari Bambang mewakili PT Sentul City diragukan.
Karena setelah dicek berita acara Bambang Wijanarko, yang disebut utusan Sentul City itu menyebut bahwa dia tidak menyerahkannya tapi diwakili oleh Yadi dan Wisnu.
“Jadi pernyataan Kades itu dinilai tidak benar dan hanya menerima orderan dari Hendra hakim yang meminta membikin surat pernyataan terlebih rentang waktu peristiwa dan pembuatan surat itu sangat jauh yaki lima tahun,” ujarnya.
Terlebih menurut Bernhard, bahwa hakim sudah mempertanyakan soal transaksi yang terjadi pada tahun 2013 tersebut, yang dijawab tidak menyaksikan langsung, sehingga penasehat hukum berkesimpulan bawa surat pernyataan yang jadi dasar pelaporan itu tidak berkualitas.
Karena isinya tidak sesuai kenyataan dan juga dibuat tidak berdasarkan kesadaran tapi karena permintaan Hendra. “Jadi bukti surat tersebut tidak punya kualitas dan berbau keterangan tidak benar setelah diperiksa di depan majelis hakim tadi,” ujarnya.
Usai mendengarkan saksi Kades Suhandi, sidang diundur pada Kamis tanggal 4 Juli 2024 untuk mendengarkan keterangan ahli dari jaka penuntut umum.
Tags: hakim Zulkarnaen, Kades Dapat 98 Juta Dari Penjualan Tanah, Kades Karang Tengah Kecamatan Babakan Madang, Pengadilan Negeri Cibinong, saksi H Suhandi
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat