Gunung Putri, HRB
PENETAPAN Kepala Desa Kranggan, Kecamatan Gunung Putri, Adang sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, menambah panjang deretan oknum aparatur negara yang terjerat kasus korupsi dan tindak pidana.
Mantan Kades Kranggan ini terlibat dalam kasus serupa dengan Kades Tonjong, Nur Hakim, yakni dugaan penyalahgunaan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa alias Program SamiSade (satu miliar satu desa).
Kepala Bagian Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Marjuki, mengonfirmasi bahwa Adang adalah Kades Kranggan periode 2018-2023 yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah menetapkan tersangka dalam kasus Dugaan Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan di Desa Karanggan yang dilakukan oleh mantan kepala desa (tersangka) di Kecamatan Gunung Putri pada Tahun Anggaran 2021 – 2022,” kata Marjuki kepada wartawan, Jumat, 20 Oktober 2023 lalu
Berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-01/M.2.18/Fd.2/10/2023 tertanggal 19 Oktober 2023, Kades Kranggan diduga melanggar Pasal Primer Pasal 2 ayat (1) bersamaan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan sub Pasal 3 jo Pasal 18 (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adang telah ditempatkan dalam penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: PRINT-01/M.2.18/Fd.2/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023, di RUTAN Polres Bogor selama periode 20 hari, mulai tanggal 19 Oktober 2023 hingga 07 November 2023.
Sebelumnya, Adang telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh seorang dokter dan dinyatakan sehat, serta saat ini ia berada dalam tahanan sementara di rumah tahanan (rutan) Polres Bogor untuk memudahkan pelaksanaan pemeriksaan selanjutnya,” tambah Marjuki. (Ozi)
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut