Citeureup – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bogor, Ade Yana Mulyana membantah pernyataan Kasatpol PP Kabupaten Bogor, jika masih bebasnya para PKL Citeureup yang berada di lahan jalur angkutan umum, karena adanya kesepakatan sebelumnya dengan Dinas Perhubungan (Dishub). Pihaknya memastikan tidak ada kesepakatan, dan dimungkinkan hanya oknum.
“Kalau Dishub ada kesepakatan dengan PKL, mana buktinya. Jangan asal bicara, kalaupun ada itu mungkin oknum,” kata Kadishub Ade Yana Mulyana, Kamis (04/11/2021).
Menurutnya, pihaknya akan memanggil pihak Satpol PP, Perumda dan Camat Citeureup, guna dilakukan klarifikasi kebenarannya.
“Kita rapatkan lagi untuk membahas sumber persoalannnya,” tutupnya.
Sementara itu, Kabid Hukum Perumda Pasar Tohaga Kabupaten Bogor, Ari mengelak jika ada kesepakatan dengan PKL liar diatas jalur angkutan umum. Pihaknya berkilah jika kesepakatan tersebut hanya di area pasar.
“Kita hanya di area pasar saja. Soal yang dituduhkan ada kesepakatan dengan PKL diluar pasar, itu tidak benar,” kilah Ari.
Sebelumya, Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah mengatakan jika penindakan Ratusan lapak PKL Citeureup di jalur angkutan umum tersebut, masih menunggu kajian dari pihak Dishub, Disperdagin dan Perumda Pasar Tohaga serta PUPR. Dari intansi tersebut, diketahui jika masih bertahannya PKL lantaran adanya kesepakatan.(asb)
Tags: Ade Yana Mulyana, Kadishub, PKL, PKL Liar Citeureup
-
Atlet PPOPM Wajib Ikuti Kejurnas Kemenpora
-
AUTP Jadi Solusi Bagi Petani yang Terdampak Kekeringan
-
Pemasangan Informasi Harga Bahan Pokok di Pasar Segera Terealisasi
-
Galian Tambang di Desa Sukasari Akhirnya Ditutup