Cigudeg, rakyatbogor.net – Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang pengaturan waktu operasional kendaraan angkutan tambang, mulai di laksanakan secara tegas oleh Dinas Perhubungan dan lembaga serta instansi terkait lainnya.
Hari ini, Selasa (15/2), petugas gabungan dari Dishub, TNI, Polri dan Satpol PP secara serempak melakukan operasi penegakan Perbup Bogor nomor 120 tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bogor Agus Ridho, kepada sejumlah awak media mengatakan, giat operasi gabungan dilaksanakan guna memberikan peringatan dan penindakan kepada para pelanggar Perbup Bogor nomor 120 tahun 2021 tersebut.
“Saya perlu jelaskan lagi, bahwa Perbup Bogor 120 ini bukan melarang, tapi untuk mengatur waktu operasional bagi semua kendaraan angkutan tambang, yaitu di mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Diluar waktu itu, tidak boleh ada kendaraan angkutan tambang yang beroperasi,” tuturnya.
Agus Ridho menegaskan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi secara masif dan telah menghimbau semua pemilik usaha galian tambang dan pemilik armada usaha angkutan tambang agar mematuhi semua isi Perbup Bogor nomor 120 ini.
“Jika masih melakukan pelanggaran, maka pemerintah daerah kabupaten, provinsi dan pusat bisa melakukan evaluasi sekaligus meninjau ulang soal perizinan usaha tambang atau angkutan tambang tersebut,” tegas Agus Ridho, saat ditemui media di titik pos operasi Kecamatan Parungpanjang kepada Metropolitan.id Selasa (15/02/2022).
Ia juga memaparkan, bahwa Perbup Bogor 120 tahun 2021 ini diberlakukan dengan tujuan agar tercipta ketertiban, kenyamanan, keamanan, keselamatan bagi semua pihak. Terutama terkait giat aktivitas warga masyarakat di wilayah area usaha tambang dan jalur lintasan kendaraan angkutan tambang.
“Hari ini kami adakan operasi gabungan di lima pos operasi penyekatan yang berada di wilayah Kecamatan Cigudeg, Parungpanjang, Gunungsindur dan Rumpin. Tampaknya sosialisasi sudah cukup, sehingga arus lalu lintas lancar dan tidak banyak kendaraan angkutan tambang yang beroperasi,” pungkasnya (HN)
-
Kirab Merah Putih 1001 Meter Akan Dihelat Di Kebumen, Catat Tanggalnya
-
Distributor Kopgim Tandatangan SPJB dengan Kios Pupuk Bersubsidi Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor