Bandung, HRB
Kejaksaan Negeri Jawa Barat (Kejati Jabar) berhasil menurunkan kepatuhan pembayaran tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan dari kewajiban pemberi kerja/ perusahaan sebesar 7 persen atau sekitar Rp. 55 miliar tunggakan. Hal ini terkuak dalam Rapat Koordinasi dan Monitoring dan Evaluasi Antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat pada Kamis (15/6/2023).
Kepala Kejati Jabar, Ade Sutiawarman mengatakan, jaminan sosial tenaga kerja sudah seharusnya menjadi hak dasar perlindungan bagi setiap pekerja di Indonesia. Sebagai bentuk keseriusannya, Pemerintah menyelenggarakan jaminan dan perlindungan sosial tenaga kerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
“Karena ini merupakan uang Negara yang harus dikembalikan manfaat kepada sembilan ribu peserta jaminan tenaga kerja,” kata Ade dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Ade juga menegaskan, Kejati Jabar, baik melalui Surat Kuasa Khusus dan Kegiatan Sosialisasi Bersama, yang telah berjalan baik di masing-masing Kejaksaan Negeri maupun dalam lingkup Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sendiri, bahkan terdapat Kejaksaan Negeri yang mampu membuat capaian realisasi iuran jenis Kepatuhan melalui SKK sebanyak 93% dan melalui Sosialisasi mencapai 112% sehingga patut mendapatkan apresiasi.
Atas capaian itu pula, Kajati memberikan penghargaan kepada tiga Kejaksaan Negeri yang berprestasi diantaranya Kejari Karawang, Kota Bekasi dan Purwakarta. “Penghargaan ini diharapkan dapat memotivasi satuan kerja lainnya di wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk turut serta memaksimalkan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam Optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” imbuh Kajati.
Sementara itu, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat Romie Erfianto mengapresiasi kolaborasi Kejati Jabar. Menurutnya, dengan kerjasama yang baik antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri se- Jawa Barat dengan BPJS Ketenagakerjaan se-Jawa Barat sangat berdampak signifikan dalam membangun penguatan kepatuhan bagi pemberi kerja/perusahaan dengan kolaborasi yang sudah terjalin antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,
Sekedar diketahui, hadir Para Asisten, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat Romie Erfianto, Asisten Deputi Direktur Bidang Pengawasan & Pemeriksaan Wira Sirait dan Asisten Deputi Direktur Bidang Wasrik & MR Puspitaningsih, seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota se-wilayah Jawa Barat. (fuz/rel)
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut