KAMMI Akan Gelar Aksi, Kaji Ulang Permendikbud 30/2021

Kota Bogor Ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Bogor, Edo Agasiswanto meminta Pemerintah mengkaji ulang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.

Pasalnya, dalam aturan itu terdapat beberapa ‘frasa’ yang dinilai menuai kontroversi terutama pada Pasal 5. Dimana dalam poin itu terdapat narasi yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai moril bangsa Indonesia.

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi ke Jakarta untuk mendesak perubahan poin dalam Permindikbud baru yang dikeluarkan Menteri Nadiem. Kata ‘tanpa persetujuan korban’, bisa mengandung artikulasi lain, khususnya bagi pelaku untuk pembenaran,” kata Edo kepada Pelita Baru, Rabu (17/11/2021).

Karena itu kata Edo, pihaknya sudah melakukan kajian bersama dan dalam waktu dekat ini akan menggelar aksi ke Ibukota untuk mendesak adanya perubahan terhadap kata-kata kontroversial dalam payung hukum tersebut.

“Kita melihatnya dari sisi moril saja. Ini akan berbahaya karena secara tidak langsung sepertinya terkesan melegalkan perilaku yang tidak senonoh. Apalagi jika kita melihat dari sisi agama, tentunya hal itu haram,” sebutnya.

Berikut adalah isi pasal yang menuai kontroversi di Permedikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021, Pasal 5 Ayat (1) Kekerasan seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Ayat (2) Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.

Memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban, menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban, menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman.

Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban, mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban.

Baca juga:  ADA KABAR HARI INI GUBERNUR JABAR LANTIK BUPATI BOGOR

Mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban, menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban.

Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi, membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban.

Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual; menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban, membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban, memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.

Mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual; melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi, melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.

Memaksa atau memperdayai Korban untuk melakukan aborsi; memaksa atau memperdayai Korban untuk hamil, membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual dengan sengaja; dan/atau melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya.
Sedangkan dalam Ayat (3) Persetujuan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf l, dan huruf m, dianggap tidak sah dalam hal Korban, memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengalami situasi dimana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya; mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba.

Mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur, memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan; mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility), dan/atau mengalami kondisi terguncang. (fuz)

Tags: ,