Cileungsi, rakyatbogor.net – Ratusan karyawan perempuan yang bekerja di pabrik milik PT. Cresyn Indonesia menggeruduk sekaligus menutup akses jalan ke lokasi perusahaan yang terletak di Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, kabupaten Bogor, Selasa (15/3/2022).
Ratusan perempuan yang tergabung dalam SPE-FSPASI PT. Cresyn ini melakukan aksi unjuk rasa lantaran geram dengan ulah pihak perusahaan yang dalam proses pailit itu tidak melakukan kewajibannya sesuai aturan dan ketentuan. Karenanya, mereka menuntut uang PHK dibayarkan sesuai ketentuan.
Ketua SPE-FSPASI PT. Cresyn, Marleni mengatakan, tuntutan para emak-emak ialah penuntasan pembayaran yang tak sesuai tentang PHK yang dilakukan pihak perusahaan. “Kita minta dibayarkan sesuai ketentuan yaitu tiga PMTK ditambah tunjangan hari raya (THR) dan yang kontrak dibayarkan sisa kontraknya,” ujar marleni kepada wartawan.
Menurut Marleni, perusahaannya yang kini dalam proses kepailitan ini tidak diperbolehkan untuk melakukan penarikan aset sebelum ada kesepakatan kedua belah pihak, yaitu antara manajemen perusahaan dengan perwakilan karyawan.
“Pengumuman para pekerja terakhir bekerja 31 Maret 2022 yang pengumuman dipasang sejak 18 Februari, sedangkan para pekerja masih bekerja normal tidak ada tanda-tanda perusahaan rugi dan pekerja tidak pernah diberikan bukti kerugian atau perusahaan vailid,” ucapnya.
Pihaknya menganggap pemutusan kerja yang dilakukan perusahaan belum sah secara hukum. “Itu masuknya perdata Union Busting (pemberangusan serikat pekerja), kami lakukan aksi ini sejak 8 Maret lalu,” kata Marleni.
Menurut Marleni, perusahaan yang memproduksi kabel USB dan earphone ini , memiliki 95% karyawan tetap dan sudah bekerja puluhan tahun. “Bila memang perusahan rugi kita tetap minta 2 pmtk dari gaji pokok,” jelas Marleni.
“Pemutusan ini juga hanya secara lisan, bagi kami itu belom sah karena secara hukum ini belum sah atau union Busting, kami bekerja 95% karyawan tetap dan 5% karyawan kontrak, tanggal 17 nanti diperkirakan keputusan final, akan ada direksi, untuk produksi disini mati total,” tambahnya.
Jika ditanggal 17, lanjutnya, tidak menemukan kesepakatan tuntutan akan ditindaklanjuti dengan laporan ke Polda karena terindikasi tindak pidana dari union Busting. “Dan para pekerja akan bergerak ke kedutaan Korea bahkan akan merangsek keistana bila tidak ditemukannya kesepakatan,” pungkasnya. (Asb/**)
Tags: PHK
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut