Kasatpol PP : Tower “Bodong” Diseret Ke Hukum

Cibinong – Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Pol PP Pemerintah kabupaten Bogor, Agus Ridho memastikan bahwa pemilik menara telekomunikasi (tower) bakal diseret ke meja hijau. Karena telah merugikan Pemerintah Kabupaten Bogor ratusan juta bahkan mungkin miliaran rupiah.

“Sudah ada 40 pemilik tower yang mengurus IMB, sisanya sebanyak 80 masih dalam proses. Dalam waktu dekat ini ada beberapa pemilik tower yang bakal diseret ke meja hijau. Ini sebagai bukti tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujarnya, Kamis sore (19/11/2021) di kantornya.

Menurut Agus, atas adanya banyak tower yang tak memiliki IMB tersebut, pihaknya lantas bergerak mendata tower-tower tersebut. Lantas meminta kepada para pemilik tower segera mengurus IMB nya. Untuk masalah berapa besar retribusi IMB yang harus dibayar, kata Agus itu diserahkan ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk menghitungnya. Pihaknya hanya menangani masalah penegakan Perda saja.

“Berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, diketahui terdapat139 menara telekominukasi yang berdiri tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan. Akibatnya, Pemerintah Kabupaten Bogor dirugikan sebesar Rp1,6 miliar,” ucapnya.

Terkait adanya banyak tower yang tak ber IMB, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemerintah Kabupaten Bogor membenarkan ada banyak menara telekomunikasi yang sudah terbangun, tapi tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal itu disebabkan proses perizinan memakan waktu lama, sekitar enam bulan. Sedang untuk mendirikan tower tidak butuh waktu lama sekitar empat minggu.

“Benar terdapat banyak menara telekomunikasi yang telah berdiri, tapi belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan. Dan akibat dari pada itu, Pemerintah Kabupaten Bogor dirugikan dari sisi pendapatan daerah berupa retribusi pengendalian dan pengawasan yang hilang,” ujar Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika Diskominfo, Dadang di kantornya, Selasa (16/11/2021).

Menurut Dadang yang didampingi Kepala Bidang Pemberitaan Diskominfo, Ratih, terkait hal tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kabupaten Bogor. Dari hasil koordinasi, kata Dadang, diperoleh informasi terdapat 100 menara telekomunikasi yang telah berdiri dan beroperasi, namun tak memiliki IMB.

Baca juga:  Kades Karang Tengah Akui Terima Rp98 Juta, Berujung Dilaporkan ke KPK dan Kejaksaan

Sementara menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Irwan, di wilayah Kabupaten Bogor terdapat 1.609 menara telekomunikasi dengan rincian, sebanyak 1.427 menara telekomunikasi telah memiliki IMB, 22 menara tidak memerlukan IMB dan sebanyak 139 tidak memiliki IMB.

Sebagaimana diberitakan, Puluhan menara telekomunikasi yang telah berdiri dan tersebar di sepuluh kecamatan di Kabupaten Bogor kedapatan tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 4 tahun 2011 tentang Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemukiman Kawasan Perumahan dan Pertanahan Wilayah, Reza yang mengungkapkan hal tersebutkhusus kepada Harian Pelita Baru beberapa waktu lalu di kantornya. Menurutnya, puluhan menara telekomunikasi tersebut bahkan telah diberikan teguran secara tertulis, tapi tak juga direspon sama sekali. Padahal masalah pendirian menara itu telah diatur dalam Perda Kab Bogor tentang Pembangunan Menara.

“Terdapat puluhan menara telekomunikasi yang telah berdiri tersebar di sepuluh kecamatan di Kabupaten Bogor, namun tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan Menara. Terkait hal tersebut kami telah melayangkan surat teguran, namun tak digubris. Padahal masalah pendirian menara telah diatur dalam Perda Kabupaten Bogor tentang Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi,” ujarnya.

Menurut Reza, dengan tidak ditanggapinya teguran tertulis tersebut, menunjukan pemilik atau pengguna menara yang telah berdiri tegak dan telah beroperasi tersebut, jelas hal itu melecehkan Pemerintah Kabupaten Bogor. Pelecehan tak hanya dari pelecehan pemerintahan tapi juga dari sisi peraturan daerah yang telah dibuat dalam rangka untuk itu. Tak hanya itu Pemerintah Kabupaten Bogor telah dirugikan dari sisi pendapatan asli aderah berupa hilangnya retribusi.

“Dengan tak memiliki izin mendirikan bangunan, Pemerintah Kabupaten Bogor telah dirugikan dari sisi pendapatan asli daerah berupa retribusi izin mendirikan bangunan. Sementara pemilik atau pengguna menara meraup keunutungan luar biasa, dikarenakan tak membayar retribusi sebagaimana telah diatur dalam Perda tentang Retribusi,” tandasnya. (ahp)

Tags: , , , ,