Kasus Calon Kades Dijegal, DPMPD Masih Bungkam

Jonggol, HRB – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Bogor, terkesan tak mau menanggapi soal kasus salah satu calon dalam Pemilihan Kepala Desa Singasari – Kecamatan Jonggol yang merasa dijegal oleh pihak Kecamatan.

Hal itu terlihat dari sikap Kepala Seksi (Kasi) Aparatur Desa, Awan yang dikonfirmasi hal ini belum bisa memberikan penjelasan. “Mohon maaf, langsung saja konfirmasi ke pak kadis. Karena saya sudah menyampaikan ke pimpinan dan nanti pimpinan yang menjawab,” ucap Awan saat dihubungi Rakyat Bogor, Minggu (9/10/2022).

Tak hanya itu, surat pengaduan resmi yang dilayangkan salah satu aktivis pun, diakuinya belum bisa menanggapinya. “Belum pak, kan kemarin suratnya baru masuk ke saya. Saya juga nunggu disposisi dulu,” jelasnya.

Baca juga:  Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Jelaskan Dugaan 5 Kades Terlibat Kampanye Caleg 

Sementara itu, Aktivis Bogor Timur, Eka Prasetya menyayangkan akan hal ini. Pihaknya mengaku akan terus mengawal kasus tersebut, hingga benar-benar mendapatkan keadilan, sesuai dengan Pasal 242 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Di mana, pasal tersebut berbunyi ‘Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian’.

“Jadi, bilamana dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, maka diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” imbuhnya. (Asb)

Tags: