Bogor Tengah, HRB
KASUS Warga Negara Asing (WNA) dari Saudi Arabia menghalang halangi ambulance di Bogor berakhir damai. Aksi WNA berinisial TM itu sempat viral di media sosial. Ia diduga sengaja menghalangi ambulance yang membawa pasien ke RSUD Kota Bogor pada Kamis 4 Mei 2023 lalu.
Kesepakatan damai kedua belah pihak berlangsung di kantor polisi. Tetapi, sopir yang membawa WNA tetap dijerat sanksi berupa tilang lantaran melanggar pasal 287 ayat 4 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman pidana satu bulan penjara atau denda sebanyak Rp250 ribu.
“Kita kenakan sanksi tilang terhadap pelanggar dan pelanggar pun sudah membayar sanksi tilang sebesar Rp250 ribu ke kas negara. Selanjutnya, kita serahkan bukti pelanggaran ke pihak imigrasi,” ucap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso pada Rabu, (10/5/2023).
Sementara itu, Kepala Imigrasi Kelas I A Bogor, Ruhiyat Tolib mengatakan bahwa TM yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) memiliki izin tinggal tetap dan mempunya seorang penjamin.
“Penjaminlah yang bertanggung jawab atas kegiatan dan keberadaan orang asing ini, mungkin kami selanjutnya akan berkomunikasi dengan penjamin, kami mewawancarai klarifikasi,” ungkapnya.
Terkait dengan sanksi dari imigrasi, Tolib mengaku hasilnya akan keluar setelah mewawancarai pihak penjamin. “Nanti kami meminta klarifikasi dari penjamin, maka hasilnya setelah pemeriksaan,” jelasnya.
Ditempat yang sama, istri TM mengatakan suaminya telah mengakui kesalahannya bahwa telah melanggar.
Ia pun mengungkapkan, bahwa suaminya juga telah dikenakan tilang dan telah membayar tilang serta ingin berdamai dengan pihak bersangkutan tidak ingin dilanjutkan untuk perkara-perkara lain dan ingin dinyatakan selesai.
“Jadi suami saya telah meminta maaf kepada pihak bersangkutan dan kepada masyarakat karena membuat gaduh dan suami saya sudah mengakui kesalahannya,” terangnya.
Sopir ambulance, Rudiyanto mengaku dirinya sudah memaafkan dan tidak ingin melaporkan, tapi ada inisiatif dari pelanggar.
Ia berharap hal tersebut tidak terjadi lagi karena urusan kemanusiaan apalagi menyangkut pasien merah, sebab jika terlambat bisa menyangkut nyawa orang.
“Kami berharap doa dan dukungan masyarakat kota Bogor supaya kami bisa melayani lebih baik lagi,” harapnya. (Djm)
Tags: WNA Arab
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut