Kebijakan Jam Operasi Truk Tambang, Harus Ada Sanksi Tegas

Cibungbulang, rakyatbogor.net – Sejumlah ruas jalan nasional di Bogor Barat sudah mulai terlihat lengang, kemarin. Beberapa titik persimpangan jalan yang menghubungkan jalan nasional dengan jalan kabupaten Bogor sudah tidak terlihat kemacetan arus lalu lintas. Hal itu,  setelah mulai diberlakukannya pada Kamis (23/12/201) kebijakan Bupati Bogor soal jam oprasi truk tambang.  yaitu dari pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB pagi. Sehingga pada saat diberlakukannya kebijakan Bupati Bogor, langsung mendapat respon dan dukungan masyarakat Bogor Barat. Karena pada saat kebijakan tersebut diberlakukan, sudah mulai mengurangi lalulalang truk tronton pengangkut hasil tambang, di siang hari hingga sore hari.

Namun kebijakan Bupati Bogor itu, belum bisa ditaati sepenuhnya oleh sejumlah supir truk tronton pembawa galian tanah untuk tidak membawa truknya sebelum pukul 20:00 WIB. Buktinya, berdasarkan pantauan Harian Rakyat Bogor , truk pengangkut tanah yang berasal dari Gunung Galuga sudah mulai memasuki jalan raya sejak Pukul 18: 00 WIB. Sebelumnya, pada siang hari puluhan truk pengangkut tanah menumpuk di Gunung Galuga, setelah diberlakukannya kebijakan Bupati Bogor.

Baca juga:  Kepala Diskominfo Ungkap Sejarah dan Makna Hari Jadi Bogor

Dukungan terhadap Bupati Bogor Ade Yasin, disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjungan Kabupaten Bogor H.R Bayu Syahjohan. Menurut Bayu, pihaknya mendukung langkah Bupati Bogor dalam mengatur jam oprasi truk tambang. Supaya masyarakat yang melakukan aktivitas di siang hari tidak terganggu saat melakukan perjalanan di wilayah Bogor Barat.

“ Saya mendukung langkah kebijakan Bupati Bogor dalam mengatur jam oprasi truk tambang,”kata Bayu Syahjohan.

Bayu Syahjohan menegaskan, pihaknya meminta Bupati Bogor,  tak hanya mengatur soal dibelakukannya jam oprasi. Namun Bupati Bogor juga diminta untuk membuat kebijakan supaya supir truk untuk menjaga ketertiban selama melintasi jalan raya yang ada di wilayah hukum Kabupaten Bogor. Diantaranya kata Bayu, truk bermuatan hasil tambang dilarang untuk membawa muatan yang berlebihan dan diluar kapasitas muatan. Karena hal itu akan merugikan, terutama jalan akan cepat rusak.

“ Bupati juga harus membuat sanksi yang tegas, bila terjadi pelanggaran,” kata Bayu. (Hn)