Kebijakan untuk Warga Bojong Koneng, Relokasi Rumah Dibatalkan, Gantinya Uang Puluhan Juta

Bojong KonengTanah bergerak di Bojong Koneng.(foto: par/hrb)

Cibinong, HRB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akhirnya membatalkan relokasi rumah warga yang terdampak pergerakan tanah, khususnya di RW 09 dan 12, Desa Bojong Koneng – Kecamatan Babakan Madang. Alasan pembatalan tersebut dikarenakan pergerakan tanah yang tidak menyeluruh.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika. Mengemukakan keputusan pembatalan relokasi itu muncul setelah menerima hasil kajian teknis dari pihak berwenang.

“Hasil kajian baik dari Geologi atau lembaga lainnya. Tipikal tanah di Bojong Koneng bukan menyeluruh tetapi hanya sebagai saja, jadi ada alur pergerakan tanah. Tidak kami lakukan relokasi, hanya rehabilitasi dan rekonstruksi,” jelas Ajat kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

Meski begitu, Ajat menyebutkan bahwa warga yang terdampak tetap harus dipindahkan dari lokasi pergerakan. Untuk itu, Pemkab Bogor melalui DPKPP akan memberikan bantuan berupa rehabilitasi kepada warga yang rumahnya mengalami kerusakan kecil.

Sementara untuk rumah yang kerusakannya parah akan dilakukan rekonstruksi atau dibangun ulang. “Ada sebanyak 63 rumah yang rusak ringan seperti atap terbang, sedangkan untuk rehabilitasi rumah yang bisa ditempati atau rusak parah,” tambah mantan Kabag Program dan Pembangunan Setdakab Bogor itu.

Baca juga:  Kota Bogor Jadi Pilot Project e-Material

Dikemukakannya lagi, pihaknya sudah mendata sebanyak 10 rumah saat ini tidak bisa ditempati sehingga harus dibangun kembali. Untuk itu, Pemkab Bogor akan memberikan dana bangun rumah sebesar Rp 50 juta per rumah dan Rp 500 ribu untuk sewa rumah tinggal sementara untuk tiga bulan.

“Selain uang bangun rumah yang kita berikan, ada uang sewa rumah juga agar saat sedang membangun rumah, warga tidak bingung harus tinggal dimana, intinya Pemkab Bogor memberikan solusi atas permasalahan pasca bencana,” pungkasnya.

Diperoleh informasi, dana yang dikeluarkan oleh Pemkab Bogor untuk membantu rumah yang terdampak bersumber dari Bantuan Tidak Terduga (BTT) APBD Kabupaten Bogor dengan total rehabilitasi dan rekonstruksi sebesar Rp 928 juta. (PAR)

Tags: