Kejakgung Bersiap Eksekusi 800 Hektar Tanah Terkait Kasus BLBI, Warga Tiga Desa di SUkamakmur Siap Pasang Badan

BLBIILUSTRASI: Kejakgung Bersiap Eksekusi 800 Hektar Tanah Terkait Kasus BLBI

Sukamakmur, HRB

WARGA tiga desa di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, kini tengah meradang. Mereka resah menyusul rencana Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengeksekusi ratusan hektar tanah di tiga desa Kecamatan Sukamakmur. Lahan disita terkait kasus bantuan likuiditas bank Indonesia atau BLBI dengan terpidana Lee Darmawan.

Langkah Tim pemulihan aset Kejagung di Sukamakmur juga menyulut protes keras dari ratusan warga di tiga desa. Mereka keberatan dengan adanya pemblokiran pajak, dimana warga tidak dapat membayar Pajak Bumi Bangunan atau SPPT. Adapun ketiga desa tersebut meliputi Desa Sukamakmur, Sukamulya, dan Sukaharja.

Merasa menjadi korban dan tak ada kaitannya dengan terpidana BLBI Lee Darmawan, sejumlah warga mendatangi kantor Desa Sukaharja Kecamatan Sukamakmur. Selain itu, mereka menuntut kejelasan perihal tanah atau lahan miliknta kepada pihak pemerintahan desa dan Kecamatan Sukamakmur.

“Yang kita minta itu kepastian hukum dari pemblokiran surat tanah ini masyarakat tidak bisa bayar pajak aksesnya ditutup, ” ucap seorang warga, Andika Aditisna, yang mengaku memiliki lahan seluas 20 hektar di Sukaharja.

Andika menceritakan, luas tanah di dua desa yang disita hampir 800 hektar, termasuk ada sekitar 21 hektar milik Pemkab Bogor dan beberapa lahan yang sudah bersertifikat. “Baru saat ini ada keterbukaan dari pihak camat membuka info kalau ada penyitaan seperti ini. Selama ini masyarakat tahunya hanya ada plang di pinggir jalan,” katanya.

Seorang warga Desa Sukaharja, Manta (50) menyatakan siap pasang badan dan berunjuk rasa di kantor Kecamatan terkait persoalan tanah yang disita Kejakgung tersebut. Hal ini lantaran terdapat sekitar 2 hektare tanah milik bosnya.

“Ada dua hektare lebih di Sukaharja. Isinya rumah dan tanaman. Saya jaga tiga tanah bos. Luasnya ada yang 4.000 meter, 5.200 meter dan 3.000 meter,” kata dia.

Kedatangannya ke kantor Kecamatan Sukamakmur untuk mendesak agar tanah yang sebelumnya berupa girik dapat diterbitkan sertifikat. “Dua tanah masih girik yang 3.000 meter sudah ada SHM. “Kita ke sini supaya yang belum disertifikat bisa diurus,” jelas dia.

Manta mengatakan sudah 19 tahun menjaga aset lahan milik atasannya karena letaknya tidak jauh dari rumahnya. Dikatakan, pada 2006, Manta menyaksikan proses jual beli lahan tersebut senilai Rp 50.000 per meter.

Baca juga:  Ketua Dewan Minta Penegak Perda ‘Habisi’ APK

Protes sudah disikapi Camat Sukamakmur, Bakri Hasan dan pemerintah Desa Sukaharja. Namun, belum ada titik temu terkait persoalan ini. “Besok di-plotting Kejagung di survei mana saja wilayahnya. Lokasinya di mana kita enggak tahu. Kalau di total sekitar 800 hektar,” ujar Camat Sukamakmur Bakri Hasan dikutip dari Beritasatu.com, Kamis, 14 Juni 2023.

Kepala Desa Sukamulya Komarudin juga membenarkan adanya pihak Kejaksaan yang datang di kantor desanya. Hal itu diakuinya lantaran adanya persoalan warga yang yang menolak adanya lemblokiran Pajak yang dati informasinya pajak surat tanah. “Iya pak itu adanya warga yang keberatan,” ujarnya.

Untuk diketahui, Tim pemulihan aset Kejagung pun kembali melakukan pertemuan dengan pihak Kecamatan Sukamakmur untuk membahas proses eksekusi. lahan sitaan terpidana kasus BLBI Lee Darmawan selaku mantan Direktur Bank Perkembangan Asia tahun 1992 silam. Pertemuan dilakukan di kantor kecamatan pada Selasa, 13 Juni 2023.

Dugaan kasus klaim sepihak itu terungkap oleh warga sejak 2021 silam. Saat itu, sejumlah pemilik lahan hendak mendaftarkan tanah mereka dalam program sertifikat tanah gratis namun tak bisa diproses oleh BPN.

Pada 2022, Kejagung memasang papan pengumuman di atas lahan milik warga Desa Sukaharja dan Sukamulya. Plang bertuliskan, “tanah dan bangunan ini dirampas/disita oleh negara berdasarkan putusan: Mahkamah Agung RI, Nomor 1622 K /PID.Sus /1991 Tanggal 21 Maret 1992, atas nama terpidana Lee Dharmawan KH alias Lee Chian Kiat”.

Lee Darmawan selaku Direktur Bank Pembangunan Asia dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp30 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat lantaran terbukti bersalah dalam perkara korupsi kredit likuiditas Rp 81 miliar.

Hingga saat ini, kasus dugaan pencaplokan lahan itu masih terus berproses dan tak kunjung menemui titik terang. Warga berharap agar lahan mereka bisa mendapatkan kepastian hukum dan dikeluarkan dari areal lahan aset yang disita terkait kasus BLBI. Belasan hektare lahan bersertifikat itu disita Kejagung lantaran diduga milik Lee Dharmawan. (Asb/Ari)

Tags: