Cibinong, HRB – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor kembali memunculkan kasus dugaan tindak pidana korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) dalam bantuan bencana alam Kabupaten Bogor tahun anggaran 2017.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti dari sejumlah pihak termasuk penanggung jawab anggaran. pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor akhirnya mengungkap bahwa sebagian dana anggaran Belanja Tak Terduga tersebut digunakan untuk membangun sarana ibadah di lingkungan rumah penanggung jawab anggaran BTT.
“Kami sudah memanggil mantan pejabat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tersebut. Ia mengaku uang hasil dugaan tipikor tersebut untuk membangun sarana ibadah di lingkungan tempat ia tinggal,” ungkap Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Dodi Wiraatmaja,kepada wartawan, Rabu 27/07/22.
Dodi menambahkan, pihak kejaksaan juga saat ini telah mengetahui jumlah angka kerugian negara akibat kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan bencana alam atau belanja tak terduga (BTT) tahun anggaran 2017 silam.
Sementara itu, Kepala kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Agustian Sunaryo mengatakan, kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut hampir mencapai Rp 2 miliar.
Meski telah mengantongi jumlah kerugian, dan telah memeriksa sejumlah pihak termasuk penanggung jawab anggaran, hingga saat ini pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor belum juga menetapkan tersangka dengan alasan menunggu perintah kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
“Kerugian negara dalam kasus dugaan Tipikor BTT pada tahun anggaran 2017 senilai Rp1,7 miliar. Saat ini kami menunggu perintah penetapan tersangka dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” kata Agustian Rabu 27/07/22.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor juga telah melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang mantan pejabat dilingkungan BPBD Kabupaten berinisial SMI yang saat ini telah berpindah ke Dinas lain dilingkungan Pemkab Bogor.
Kasus pengungkapan Dugaan tindak pidana korupsi bantuan bencana tersebut juga sempat menjadi perhatian sejumlah kalangan, bahkan beberapa diantara sempat mempertanyakan kinerja Kejaksaan Kabupaten Bogor yang tengah menangani kasusnya.
Salah satu Protes dan pertanyaan tentang lambatnya pengungkapan kasus dugaan korupsi BTT tersebut datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat Pejuang Bogor (MPB) yang mempertanyakan Kinerja Kejaksaan Negeri.
Saat itu, Masyarakat Pejuang Bogor yang melakukan aksi unjuk rasa meminta kejaksaan mengusut tuntas kasus korupsi yang merugikan keuangan APBD Kabupaten Bogor dengan mengatasnamakan korban bencana.
Sebab, modus operandi oknum pegawai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam kasus dugaan penggelapan dana tersebut dilakukan dengan berbagai cara. Di antaranya,wilayah yang tidak terdampak bencana dimasukan dalam laporan.
“Dengan cara pemalsuan data dan pemalsuan penggelembungan angka. Misalnya, di suatu desa terjadi bencana dengan korban hanya 10 kk tapi ditulis 100. Lalu, kategori (Bencana) ringan dibuat berat, bahkan tidak ada kejadian bencana tapi dilaporkan ada. Terduga (pelaku)nya bahkan malahan naik jabatan,” kata Atiek Sulistyawati Ketua MPB kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Atiek mengatakan, kasus korupsi ini terjadi di BPBD Kabupaten Bogor dengan anggaran pemanfaatan belanja tidak terduga tanggap darurat sebesar Rp14.351.635.500 rupiah, yang bersumber dari APBD Tahun anggaran 2017.
Kemudian kasus ini kembali naik di tahun 2019,namun hingga sekarang Kejaksaan belum juga menetapkan tersangka padahal bukti dan kesaksian serta pengakuan sudah lengkap.
“Kami selalu pertanyakan ini kepada Kejaksaan, karena terduga pelakunya ini dari BPBD pindah ke Inspektorat dan sekarang menjadi sekretaris di salah satu Dinas di Pemkab Bogor. Kami mengawal ini sudah sejak awal, entah apa yang membuat kasus ini mandeg,” ucap Atiek saat itu. (djm)
Tags: Korupsi
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut