Kota Bogor – Sebagai upaya untuk mensosialisasikan keberadaan BisKita Trans Pakuan yang sudah mengaspal di koridor 5 dan 6 sejak awal November lalu, Wali Kota Bogor Bima Arya meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengabdi di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk mulai membiasakan diri memanfaatkan moda transportasi massal salah satunya BisKita Transpakuan.
Permintaan orang nomor satu di Kota Hujan ini, disampaikan saat menjadi inspektur upacara peringatan HUT Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ke-50 di Balai Kota Bogor, Kecamatan Bogor Tengah, Senin (29/11/2021).
Menurut Bima, ASN harus memberikan contoh dengan naik Biskita Trans Pakuan yang sudah beroperasi di koridor seputar wilayahnya masing-masing. Para ASN diminta untuk terus mendukung program pembenahan transportasi tersebut.
“Hari ini Kota Bogor diapresiasi karena berhasil memviralkan program ini. Sesuatu yang di beberapa daerah, bahkan gagal karena minimnya sosialisasi, dan minimnya keteladanan dari pembuat kebijakan. Sejak diluncurkannya Biskita sudah lebih dari 20.000 warga yang antusias naik bus tersebut. Contohkan pada semua, karena ini adalah program prioritas nomor satu dari Pemerintah Kota Bogor, program perbaikan transportasi publik yang sudah sangat ditunggu,” ucapnya.
Belum lama ini, Bima juga mendapat tantangan dari warga untuk pergi ke kantor menaiki BisKita Trans Pakuan. Tantangan itu, diterima oleh Bima dan dirinya mengaku akan mengikuti tantangan tersebut.
“Saya akan lakukan mungkin minggu depan. Saya juga senang, saya dari SMP tinggal di BSI, angkot 11. Bahkan dulu kalo tidak ada angkot 11, saya naik angkot 13 turun di padjajaran dilangkahi kerumah jauh. Nah sekarang semakin dekat, semakin mudah. Saya akan mencoba menikmati itu, ngantor pakai baju dinas dari rumah,” pungkasnya. (mth)
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut