Bandung, Rakyatbogor.net – Penjabat (PJ) Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) Arsan Latif (AL) akhirnya dijebloskan ke sel tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pasar Cigasong. Ia diduga terlibat dalam pengondisian proses lelang saat menjabat sebagai inspektur IV pada Kementerian Dalam Negeri menerima sejumlah uang baik tunai maupun transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Dwi Agus Afrianto mengatakan, Arsan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jabar sesuai dengan surat TAP-58/M.2/FD.2/06/2024// dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Kelas 1A Bandung atau Kebon Waru.
“Tersangka AL sebagai PNS selaku inspektur IV Inspektorat Jenderal Kementerian dalam Negeri yang bersangkutan juga pernah menjabat sebagai pj bupati Bandung Barat,” kata Dwi Agus dalam keterangannya, Selasa (16/7/2024).
Lebih lanjut dijabarkan Dwi Agus, perbuatan Arsan Latif diduga secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah.
Diketahui, dalam perkara korupsi Pasar Cigasong ini terdapat empat tersangka, yakni Arsan Latif, Andi Nurmawan, Maya, dan anak mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi yang juga Kepala BPKSDM Pemkab Majalengka Irfan Nur Alam.
Para tersangka dikenakan Pasal 5 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (adi/rel)
Tags: Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Dwi Agus Afrianto, Penjabat (PJ) Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) Arsan Latif (AL)
-
Distributor Kopgim Tandatangan SPJB dengan Kios Pupuk Bersubsidi Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79