Kejati Jabar Tahan Pembobol Kredit KUR Bank Pemerintah Ciamis

Kejati JabarKejati Jabar Tahan Pembobol Kredit KUR Bank Pemerintah Ciamis

RAKYATBOGOR.NET – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan sdr. FER sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Bank pemerintah Ciamis. Langkah ini diambil setelah serangkaian pemeriksaan intensif yang berlangsung selama lebih dari 8 jam oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

 “Penetapan status tersangka ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-1515/M.2/Fd.1/08/2023 tanggal 14 Agustus 2023,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Cahyawijaya pada Senin, 25 September 2023.

 Nur menjelaskan, Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-1931/M.2/Fd.1/09/2023, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan penahanan terhadap tersangka FER pada pukul 17.00 WIB pada tanggal yang sama. Tersangka FER diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit oleh salah satu Bank milik Pemerintah di daerah Ciamis.

 “Tersangka FER disinyalir telah melakukan penyimpangan sejak tahun 2021 hingga 2023. Modus operandi yang digunakan adalah dengan memprakarsai atau merekomendasikan 252 debitur kredit dengan melibatkan pihak ketiga, yang sering disebut sebagai “Calo.”

 Mereka bertindak sebagai perantara dalam proses pengajuan kredit. Dalam upaya meraih keuntungan pribadi, tersangka FER menjanjikan komisi sebesar 10% dari nilai pinjaman kepada para Calo.

Akibat dari perbuatan tersangka FER ini, salah satu Bank milik Pemerintah di daerah Ciamis mengalami kerugian sebesar Rp. 9.158.660.776,- (Sembilan miliar seratus lima puluh delapan juta enam ratus enam puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah).

Selain itu, tersangka juga mengakui telah menerima dana sebesar Rp. 5.642.500.000,- (lima miliar enam ratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dari praktik korupsi ini.

“Tindakan tersangka FER ini jelas bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah mengatur dengan jelas mekanisme pemberian kredit. Namun, praktik korupsi seperti yang dilakukan oleh tersangka FER sangat merugikan Bank milik Pemerintah dan mencoreng nama baik lembaga tersebut,” jelas Nur.

Baca juga:  Tiga Calon Maju di PAW Babakan

Pemerintah telah mengambil langkah tegas dalam menangani masalah ini. Perubahan regulasi dengan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor No 2 Tahun 2021 bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap pemberian kredit. Sayangnya, praktik korupsi tetap saja dapat terjadi, seperti yang terjadi dalam kasus ini.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menetapkan sejumlah pasal yang akan dikenakan kepada tersangka FER. Pasal-pasal ini merupakan dasar hukum yang kuat untuk menuntut pelaku korupsi. Tersangka FER dikenakan Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Selama proses penyelidikan dan persidangan, tersangka FER akan ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 25 September 2023 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2023. Penahanan ini akan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung,” ujar Nur.

Penetapan tersangka dan langkah-langkah hukum yang diambil oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat adalah bentuk komitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akan terus mengawal proses hukum ini dengan tegas dan adil.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh salah satu Bank milik Pemerintah di daerah Ciamis menjadi perhatian serius Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, termasuk penetapan tersangka dan penahanan terhadap Sdr. FER, merupakan langkah-langkah penting dalam upaya memberantas korupsi.(Zack)

Tags: