Kekerasan Usai Main Futsal Berujung ke Polsek Tanjungsari

futsalSukma Candra Winata atau Sukma (14) seorang siswa SMPN 01 Tanjungsari, mengaku menjadi korban kekerasan oleh kakak kelasnya saat kegiatan Futsal.(foto: asb/hrb)

TANJUNGSARI, HRB – Seorang siswa SMPN 01 Tanjungsari, mengaku menjadi korban kekerasan oleh kakak kelasnya saat kegiatan Futsal. Anehnya, pihak sekolah yang mengetahui kejadian ini, malah memberi hukuman dengan menjadikan korban sebagai Hakim Garis dalam pertandingan tersebut.

Korban penganiayaan, Sukma Candra Winata atau Sukma (14), mengatakan jika dirinya menjadi korban penganiayaan kakak kelasnya hingga mengalami luka di bagian hidung sampai mengeluarkan darah.

“Pada waktu itu, saya sedang bertanding Futsal dengan kakak kelas saya di kelas IX yang berinisial (SG), team saya unggul dari mereka. Nah saat itulah terjadi cekcok mulut hingga adanya kejadian ini,” kata Sukma (14), saat ditemui Rakyat Bogor, Kamis (23/6/2022).

Lebih detailnya, Sukma menuturkan kala itu sedang istirahat dan pergi ke warung depan untuk membeli jajan, tiba tiba SG menantangnya dan terjadilah perkelahian. “SG ngajak berkelahi, tapi saya gak melawan karena leher saya langsung dibekap sambil dipukuli sampai hidung saya luka berdarah,” ujarnya.

Setelah kejadian itu, kata Sukma, langsung mendapat panggilan dari Afan selaku ketua Osis, yang akhirnya disuruh menjadi hakim garis. “Padahal waktu itu saya merasakan sakit,” akunya.

Sementara itu, Wawan Gunawan selaku orang tua Sukma yang dikenal luas sebagai aktivis sosial kemasyarakatan di wilayah Tanjungsari, sudah membuat pengaduan ke Polsek Tanjungsari pada Rabu ( 22/6/2022). “Sebagai orang tua, saya meminta kepada Polisi untuk memproses sesuai hukum yang berlaku,” pinta Wawan.

Wawan menganggap persoalan tersebut serius. Karena, hal itu menyangkut psikis dan juga mental anaknya setelah menjadi korban penganiayaan tersebut. “Setelah kejadian ini, anak saya tidak mau sekolah lagi, karena mungkin mengalami trauma,” ujarnya.

“Saya pertanyakan bagaimana pihak sekolah seolah ada pembiaran, ketika anak saya dianiaya ini kok malah di suruh jadi hakim garis, bukannya dibawa berobat ke Puskesmas ke atau Rumah Sakit, saya kecewa kepada pihak sekolah,” jelasnya.

Wawan berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dan juga aparat kepolisian, untuk lebih pro aktif ke sekolah- sekolah memberikan edukasi, baik kepada siswa maupun gurunya. “Saya ingin kejadian ini jadi bahan evaluasi Disdik terhadap sekolah, baik gurunya, siswanya maupun sistemnya,” imbuhnya.

Baca juga:  Kapolsek Megamendung Sebut Wilayahnya Masih Aman Dari Omicron

Sementara dari pihak SMPN 1 Tanjungsari, Afan selaku ketua OSIS dan Pembimbing di sekolah tersebut menyampaikan klarifikasinya. Ia membenarkan ada insiden di sekolah pada saat pertandingan Futsal antara kelas IX vs VIII.

“Ini sebetulnya kenakalan remaja. Kami pihak sekolah sudah berupaya melerai dan mendamaikan keduanya, yakni Sukma dan Saga, Alhamdulillah pada saat itu damai ya. Mengenai hukuman jadi hakim garis, itu untuk menenangkan mereka agar Colling Down, maka saya suruhlah ke dua anak ini jadi hakim garis,” jelasnya.

Menurut Afan, terkait masalah ini sudah ada komunikasi dengan pihak orang tua korban (Sukma, Red) agar permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik – baik atau secara kekeluargaan. “Kami ingin ada solusi yang terbaik,” tukasnya.

Terpisah, Brigadir Endang Wahyudin selaku penyidik Polsek Tanjungsari, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pelaporan dari Wawan Gunawan pada Rabu (22 /6/2022 ). “Orang tua korban tidak terima anaknya dianiaya sehingga mengakibatkan luka di hidung dan mengeluarkan darah,” ungkap Endang Wahyudin (Yuyu).

Lebih lanjut Yuyu menyampaikan, pihak Polsek Tanjungsari menerima laporan Wawan, namun pihaknya berharap masalah ini dapat selesaikan dengan cara kekeluargaan. Karena, anak ini semuanya masih di bawah umur dan yang sama – sama merupakan warga Tanjungsari.

“Meskipun ini tindak pidana penganiayaannya ada, yaitu Pasal 80 Ayat 1 yang hukumannya kurang dari 5 tahun. Tapi pelakunya masih di bawah umur, itu tidak bisa di tahan, itu menurut hukum objektif yang berlaku di negara kita,” tandasnya.

Di lain tempat, Kepala Sekolah SMPN 01 Tanjungsari, Tisnawan belum bisa dimintai keterangannya terkait insiden tersebut. Sebab, saat hendak dikonfirmasi sedang tidak berada di tempat kerjanya. (Asb)

Tags: